26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

UMK Seruyan Naik 12,43 Persen

KUALA PEMBUANG–Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Gawi
Hatantiring. Pasalnya tahun ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan mengalami
kenaikan dari tahun sebelumnya hingga mencapai 12,43 persen.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan Sukadi mengatakan, memang benar
adanya kenaikan UMK tersebut. Kenaikan itu sekitar 12,43 persen dari UMK tahun
lalu.

Di tahun sebelumnya atau tahun
2018 UMK Seruyan berkisaran Rp2,8 juta, namun di tahun ini 2019 dari angka
kenaikan 12,43 persen tersebut UMK Seruyan meningkat menjadi tiga juta rupiah
atau kisaran Rp3.193.750 dan kenaikan tersebut sudah disetujui.

“UMK kita (Seruyan) sudah
keluar dari per 21 November yaitu kisarannya itu Rp3.193.750,” kata Plt
Kepala Disnakertrans Seruyan Sukadi, belum lama ini.

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Penyaluran Dana Desa

Dengan demikian atas kenaikan UMK
di Seruyan, ia pun berharap tentunya dengan dari hasil yang diputuskan bersama
melalui Dewan Pengupahan tersebut, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ini
juga bertujuan untuk kesejahteraan para pekerja dan juga dari pihak perusahaan.

Dengan demikian, tambah dia,
tujuan menyejahterakan masyarakat arau para pekerja tersebut diharapkan bisa
memperoleh hasil yang maksimal, dan keduanya bisa harmonis.

“Kenaikan tersebut sekitar
12,43 persen, sebelumnya UMK di Seruyan di bawah tiga juta yaitu sekitar Rp2,8
juta,” pungkasnya. (ais/ami/nto)

KUALA PEMBUANG–Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Gawi
Hatantiring. Pasalnya tahun ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan mengalami
kenaikan dari tahun sebelumnya hingga mencapai 12,43 persen.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan Sukadi mengatakan, memang benar
adanya kenaikan UMK tersebut. Kenaikan itu sekitar 12,43 persen dari UMK tahun
lalu.

Di tahun sebelumnya atau tahun
2018 UMK Seruyan berkisaran Rp2,8 juta, namun di tahun ini 2019 dari angka
kenaikan 12,43 persen tersebut UMK Seruyan meningkat menjadi tiga juta rupiah
atau kisaran Rp3.193.750 dan kenaikan tersebut sudah disetujui.

“UMK kita (Seruyan) sudah
keluar dari per 21 November yaitu kisarannya itu Rp3.193.750,” kata Plt
Kepala Disnakertrans Seruyan Sukadi, belum lama ini.

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Penyaluran Dana Desa

Dengan demikian atas kenaikan UMK
di Seruyan, ia pun berharap tentunya dengan dari hasil yang diputuskan bersama
melalui Dewan Pengupahan tersebut, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ini
juga bertujuan untuk kesejahteraan para pekerja dan juga dari pihak perusahaan.

Dengan demikian, tambah dia,
tujuan menyejahterakan masyarakat arau para pekerja tersebut diharapkan bisa
memperoleh hasil yang maksimal, dan keduanya bisa harmonis.

“Kenaikan tersebut sekitar
12,43 persen, sebelumnya UMK di Seruyan di bawah tiga juta yaitu sekitar Rp2,8
juta,” pungkasnya. (ais/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru