26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

DKPP Seruyan Siap Ajukan Raperda Beras Cadangan Daerah

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan dalam hal ini berinisiatif untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan beras cadangan daerah setempat.

Kepala DKPP Kabupaten Seruyan, Albidinnor mengatakan bahwa, hal itu tidak lain sebagai upaya atau solusi untuk menampung hasil panen masyarakat di kabupaten setempat.

Hal itu sebagai wujud bahwa pemerintah daerah hadir untuk membantu para petani di Seruyan, terlebih dalam hal mengatasi permasalahan pemasaran hasil panen warga.

"Kami berinisiatif membuat Raperda tersebut, ini juga sesuai dengan amanat Undang- undang dimana setiap daerah berkewajiban untuk memliki adanya beras cadangan daerah,” kata Albidinnor, Selasa (27/7).

Baca Juga :  Bupati Lantik Belasan Pejabat Struktural

Sejauh ini raperda tersebut sudah memasuki tahapan pembahasan rancangan, dan naskah akademiknya sudah selesai dibuat. “Tinggal pengajuan kepada tim legislasi daerah atau bagian hukum,” tukasnya.

Albidinnor juga berharap, agar ini dapat disetujui, sehingga dengan demikian segala permasalahan yang ada selama ini dapat diatasi. Selain itu imbuhnya, pemerintah daerah nantinya akan memiliki tempat penampungan khusus beras dan dapat bekerja sama dengan para petani lokal maupun pihak bulog.

"Jika sewaktu-waktu ada permasalahan misalnya daerah lain kekurangan pasokan beras, Seruyan akan siap menyalurkan disamping beras cadangan pemerintah yang ada di pusat,” pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan dalam hal ini berinisiatif untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan beras cadangan daerah setempat.

Kepala DKPP Kabupaten Seruyan, Albidinnor mengatakan bahwa, hal itu tidak lain sebagai upaya atau solusi untuk menampung hasil panen masyarakat di kabupaten setempat.

Hal itu sebagai wujud bahwa pemerintah daerah hadir untuk membantu para petani di Seruyan, terlebih dalam hal mengatasi permasalahan pemasaran hasil panen warga.

"Kami berinisiatif membuat Raperda tersebut, ini juga sesuai dengan amanat Undang- undang dimana setiap daerah berkewajiban untuk memliki adanya beras cadangan daerah,” kata Albidinnor, Selasa (27/7).

Baca Juga :  Bupati Lantik Belasan Pejabat Struktural

Sejauh ini raperda tersebut sudah memasuki tahapan pembahasan rancangan, dan naskah akademiknya sudah selesai dibuat. “Tinggal pengajuan kepada tim legislasi daerah atau bagian hukum,” tukasnya.

Albidinnor juga berharap, agar ini dapat disetujui, sehingga dengan demikian segala permasalahan yang ada selama ini dapat diatasi. Selain itu imbuhnya, pemerintah daerah nantinya akan memiliki tempat penampungan khusus beras dan dapat bekerja sama dengan para petani lokal maupun pihak bulog.

"Jika sewaktu-waktu ada permasalahan misalnya daerah lain kekurangan pasokan beras, Seruyan akan siap menyalurkan disamping beras cadangan pemerintah yang ada di pusat,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru