KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan, menyerahkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Sampit, Kotawaringin Timur, Kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seruyan, di Mako Satpol-PP setempat, Selasa (27/2).
Penyerahan ODJG ini juga dilakukan langsung oleh Kasat Pol-PP Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi kepada pihak Dinsos Seruyan. Kasatpol-PP Seruyan, Agus Supriadi mengatakan bahwa ODGJ sebelumnya diamankan oleh Anggota Satpol-PP karena adanya laporan pengaduan dari masyarakat di wilayah Kuala Pembuang.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, ODGJ selanjutnya diserahkan ke Dinsos Kabupaten Seruyan, dan akan dipulangkan ke daerah asalnya di Kotawaringin Timur melalui Dinsos Kabupaten Seruyan.
“Penyerahan ODGJ kepada Dinsos bertujuan agar ODGJ mendapatkan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut. Sehingga tidak kembali membuat masyarakat Seruyan terganggu,” kata Kasatpol-PP Seruyan.
Berkaitan dengan hal itu, Dinsos Kabupaten Seruyan juga telah melakukan pendataan dan assessment terhadap ODGJ untuk mengetahui latar belakang dan permasalahannya. Setelah itu, pihak Dinsos juga akan memberikan pembinaan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan, dan akan dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kasatpol-PP Seruyan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor kepada Satpol PP, jika menemukan orang yang membuat onar khususnya di daerah Kuala Pembuang. “Kami siap membantu masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman, tentram, dan tertib,” pungkasnya. (ais)