28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Ini Beberapa Persyaratannya

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Seruyan hingga saat ini terus berjalan, bahkan mulai menyasar ibu hamil. Meskipun demikian, tentunya juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil yang boleh divaksin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seruyan, Mahdiniansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ruspandian Noor menjelaskan, beberapa persyaratan yang dimaksud seperti di antaranya, ibu hamil bisa divaksin setelah umur kehamilan nya lebih dari 13 minggu. Selain itu, nantinya juga tetap dilakukan pemeriksaan seperti penerima vaksinasi pada umumnya.

"Ibu hamil bisa divaksin itu setelah umur kehamilannya di atas 13 minggu atau trisemester kedua, tetapi nanti dilakukan pemeriksaan juga oleh dokter maupun bidan, karena ada skrining nya juga untuk mengetahui memenuhi syarat atau tidak," ujarnya baru-baru ini.

Selain itu lanjutnya, persyaratan lainnya yakni, ibu hamil tidak boleh mendapatkan vaksin secara bersamaan. "Misalnya seperti pada ibu hamil biasanya ada namanya suntik TT, sehingga jika sudah lebih dari satu bulan ibu baru bisa di vaksin," sambungnya.

Tambahnya, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tentunya aman, karena memang pemerintah telah melakukan kajian. Imbuhnya, memang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ada tiga jenis yang direkomendasikan, namun rencananya di Seruyan akan menggunakan vaksin sinovac.

"Insya Allah aman, karena memang kenapa ini pemerintah lakukan, banyak kasus-kasus yang akhirnya ibu hamil ini karena tidak divaksin jadinya fatal akibatnya, karena pemerintah sudah melakukan kajian ada program pelaksanaan vaksinasi ibu hamil," pungkasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Seruyan yang Damai, Adil dan Sejahtera

Terpisah, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Tengah, Yulistra Ivo Sugianto Sabran saat pencanangan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil di Palangka Raya meminta agar seluruh kader TP-PKK pada semua tingkatan, turut mendukung dan menyukseskannya

“Kami ajak masyarakat terutama para kader PKK di seluruh Kalteng agar bergerak bersama-sama memberikan pendampingan, edukasi, serta pemahaman yang benar terkait vaksinasi Covid-19, baik kepada masyarakat umum maupun pada ibu hamil,” katanya usai meninjau pelaksanaan pencanangan vaksinasi ibu hamil di Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya.

Ivo menegaskan, berdasarkan penelitian para ahli, vaksin Covid-19 aman dan bisa diberikan kepada ibu hamil. Tentu dengan berbagai persyaratan dari Kemenkes dan dilakukan penyesuaian skrining sebelumnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, setelah dilakukan pencanangan, selanjutnya akan dilaksanakan vaksinasi kepada para ibu hamil akan bisa dilaksanakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS) atau puskesmas.

“Pencanangan ini untuk memberi rasa aman kepada mereka (ibu hamil, red) bahwa pemerintah ada bersama masyarakat, vaksin yang digunakan untuk ibu hamil bisa menggunakan merek apa saja selain AstraZeneca, memang demikian aturan dari Kemenkes,” katanya.

Juru bicara dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, pada kegiatan Forum Komunikasi Media (FKM) yang digagas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan secara daring, Kamis (26/8/2021) menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja ASN, Bupati Lakukan Sidak

Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

“Perlu diingat pula bahwa pemberian vaksin Covid-19 tidak melindungi Anda sepenuhnya dari virus Corona. Anda tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemi ini masih berlangsung, agar risiko Anda untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Siti Nadia.

Siti Nadia juga menjelaskan, proses skrining terhadap sasaran ibu hamil ada sedikit perbedaan dibandingkan sasaran umum lainnya. proses skrining harus dilakukan secara lebih rinci dan teliti. “Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan kepada harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain,” ujarnya.

Meski dinyatakan bisa dan telah menerima vaksin Covid-19, Siti Nadia kembali mengingatkan bahwa pemberian vaksin COVID-19 tidak melindungi ibu hamil sepenuhnya dari virus Corona.

“Ibu hamil tetap perlu dan wajib menjalani protokol kesehatan, agar risiko ibu hamil untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin. 5M atau menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas harus terus menerus dilakukan,” tegas dia.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Seruyan hingga saat ini terus berjalan, bahkan mulai menyasar ibu hamil. Meskipun demikian, tentunya juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil yang boleh divaksin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seruyan, Mahdiniansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ruspandian Noor menjelaskan, beberapa persyaratan yang dimaksud seperti di antaranya, ibu hamil bisa divaksin setelah umur kehamilan nya lebih dari 13 minggu. Selain itu, nantinya juga tetap dilakukan pemeriksaan seperti penerima vaksinasi pada umumnya.

"Ibu hamil bisa divaksin itu setelah umur kehamilannya di atas 13 minggu atau trisemester kedua, tetapi nanti dilakukan pemeriksaan juga oleh dokter maupun bidan, karena ada skrining nya juga untuk mengetahui memenuhi syarat atau tidak," ujarnya baru-baru ini.

Selain itu lanjutnya, persyaratan lainnya yakni, ibu hamil tidak boleh mendapatkan vaksin secara bersamaan. "Misalnya seperti pada ibu hamil biasanya ada namanya suntik TT, sehingga jika sudah lebih dari satu bulan ibu baru bisa di vaksin," sambungnya.

Tambahnya, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tentunya aman, karena memang pemerintah telah melakukan kajian. Imbuhnya, memang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ada tiga jenis yang direkomendasikan, namun rencananya di Seruyan akan menggunakan vaksin sinovac.

"Insya Allah aman, karena memang kenapa ini pemerintah lakukan, banyak kasus-kasus yang akhirnya ibu hamil ini karena tidak divaksin jadinya fatal akibatnya, karena pemerintah sudah melakukan kajian ada program pelaksanaan vaksinasi ibu hamil," pungkasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Seruyan yang Damai, Adil dan Sejahtera

Terpisah, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Tengah, Yulistra Ivo Sugianto Sabran saat pencanangan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil di Palangka Raya meminta agar seluruh kader TP-PKK pada semua tingkatan, turut mendukung dan menyukseskannya

“Kami ajak masyarakat terutama para kader PKK di seluruh Kalteng agar bergerak bersama-sama memberikan pendampingan, edukasi, serta pemahaman yang benar terkait vaksinasi Covid-19, baik kepada masyarakat umum maupun pada ibu hamil,” katanya usai meninjau pelaksanaan pencanangan vaksinasi ibu hamil di Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya.

Ivo menegaskan, berdasarkan penelitian para ahli, vaksin Covid-19 aman dan bisa diberikan kepada ibu hamil. Tentu dengan berbagai persyaratan dari Kemenkes dan dilakukan penyesuaian skrining sebelumnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, setelah dilakukan pencanangan, selanjutnya akan dilaksanakan vaksinasi kepada para ibu hamil akan bisa dilaksanakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS) atau puskesmas.

“Pencanangan ini untuk memberi rasa aman kepada mereka (ibu hamil, red) bahwa pemerintah ada bersama masyarakat, vaksin yang digunakan untuk ibu hamil bisa menggunakan merek apa saja selain AstraZeneca, memang demikian aturan dari Kemenkes,” katanya.

Juru bicara dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, pada kegiatan Forum Komunikasi Media (FKM) yang digagas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan secara daring, Kamis (26/8/2021) menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja ASN, Bupati Lakukan Sidak

Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

“Perlu diingat pula bahwa pemberian vaksin Covid-19 tidak melindungi Anda sepenuhnya dari virus Corona. Anda tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemi ini masih berlangsung, agar risiko Anda untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Siti Nadia.

Siti Nadia juga menjelaskan, proses skrining terhadap sasaran ibu hamil ada sedikit perbedaan dibandingkan sasaran umum lainnya. proses skrining harus dilakukan secara lebih rinci dan teliti. “Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan kepada harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain,” ujarnya.

Meski dinyatakan bisa dan telah menerima vaksin Covid-19, Siti Nadia kembali mengingatkan bahwa pemberian vaksin COVID-19 tidak melindungi ibu hamil sepenuhnya dari virus Corona.

“Ibu hamil tetap perlu dan wajib menjalani protokol kesehatan, agar risiko ibu hamil untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin. 5M atau menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas harus terus menerus dilakukan,” tegas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru