31.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Melanggar Aturan, Sejumlah APK di Dua Kecamatan Diamankan untuk Dimusnahkan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan. Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan pengamanan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di dua kecamatan di Kebupaten Seruyan baru-baru ini.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan, Mulyadi mewakili Kepala Satpol-PP, Agus Supriadi.

“Kami bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan melakukan pengamanan dan penertiban alat peraga kampanye di dua kecamatan yaitu Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur,” kata Mulyadi, Senin (22/1).

Dijelaskan Mulyadi. Satpol PP dan Bawaslu menemukan sejumlah APK yang melanggar aturan. Seperti APK yang dipasang di sempadan jalan, APK yang tidak memiliki izin, dan APK yang berisi konten yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Peningkatan Kompetensi Pengurus Koperasi Perlu Diprogramkan

“Sejumlah APK-APK tersebut kemudian diamankan oleh Satpol PP dan Bawaslu untuk selanjutnya dimusnahkan. Jadi kegiatan pengamanan dan penertiban APK tersebut merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran pelaksanaan Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan. Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan pengamanan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di dua kecamatan di Kebupaten Seruyan baru-baru ini.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan, Mulyadi mewakili Kepala Satpol-PP, Agus Supriadi.

“Kami bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan melakukan pengamanan dan penertiban alat peraga kampanye di dua kecamatan yaitu Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur,” kata Mulyadi, Senin (22/1).

Dijelaskan Mulyadi. Satpol PP dan Bawaslu menemukan sejumlah APK yang melanggar aturan. Seperti APK yang dipasang di sempadan jalan, APK yang tidak memiliki izin, dan APK yang berisi konten yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Peningkatan Kompetensi Pengurus Koperasi Perlu Diprogramkan

“Sejumlah APK-APK tersebut kemudian diamankan oleh Satpol PP dan Bawaslu untuk selanjutnya dimusnahkan. Jadi kegiatan pengamanan dan penertiban APK tersebut merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran pelaksanaan Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru