KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor turut hadir, dan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) dengan Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera (PSS) di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu (20/12).
“Kerja sama antara perusahaan dan koperasi yang dilaksanakan ini merupakan bukti nyata sekaligus solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun,” katanya.
Pj Bupati Seruyan mengatakan bahwa, dalam hal ini pemerintah daerah mengapresiasi terhadap PT SNP yang telah menyelesaikan proses plasmanya, sesuai dengan regulasi dan arahan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Perkebunan dan regulasi yang ada.
Bahwa perusahaan harus memberikan sebagian dari perkebunan untuk masyarakat sekitar. Meski berjalan alot, tetapi karena kegigihan semua pihak, akhirnya didapatkan kesepakatan, dan dalam waktu secepatnya mulai Januari 2024 sudah direalisasikan.
Kendati demikian. Dirinya juga berharap upaya yang telah dilaksanakan PT. Sawitmas Nugraha Perdana ini juga diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya, yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban, sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
“Semoga apa yang kita semua ikhtiarkan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang,” harap Djainu’ddin Noor. (ais/ind)