31.3 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

Kolaborasi Jadi Kunci Penyaluran ADD 2025 di Seruyan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ€“ Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat pembahasan Perbup terkait tata cara pengalokasian dan penetapan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

โ€œPeraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penentuan pembagian rincian ADD setiap desa untuk Tahun Anggaran 2025,โ€ ujar Bahrun Abbas.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa di Kabupaten Seruyan dalam menyusun APBDes, khususnya yang bersumber dari ADD.

Ruang lingkup pengaturan ini mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan desa.

Baca Juga :  Menjelang Pemilu 2024, Seruyan Aman dan Kondusif

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung penyaluran Dana Desa agar manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

โ€œDibutuhkan kerja sama yang solid antara semua pihak agar tujuan dari alokasi dana ini tercapai secara optimal. Kami berharap hasil dari rapat ini dapat memberikan keputusan terbaik untuk seluruh desa di Kabupaten Seruyan,โ€ pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ€“ Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat pembahasan Perbup terkait tata cara pengalokasian dan penetapan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

โ€œPeraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penentuan pembagian rincian ADD setiap desa untuk Tahun Anggaran 2025,โ€ ujar Bahrun Abbas.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa di Kabupaten Seruyan dalam menyusun APBDes, khususnya yang bersumber dari ADD.

Ruang lingkup pengaturan ini mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan desa.

Baca Juga :  Menjelang Pemilu 2024, Seruyan Aman dan Kondusif

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung penyaluran Dana Desa agar manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

โ€œDibutuhkan kerja sama yang solid antara semua pihak agar tujuan dari alokasi dana ini tercapai secara optimal. Kami berharap hasil dari rapat ini dapat memberikan keputusan terbaik untuk seluruh desa di Kabupaten Seruyan,โ€ pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru