Site icon Prokalteng

Pasang Tanda Batas Tanah Demi Cegah Sengketa di Seruyan

pemkab seruyan

Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas bersama pejabat lainnya saat menghadiri kegiatan Gemapatas di Kelurahan Kuala Pembuang II, Senin (20/1). (Foto : Prokom Seruyan)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Bahrun Abbas, menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai upaya untuk mencegah sengketa tanah di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bahrun Abbas usai mengikuti kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (20/1/2025).

“Melalui kegiatan Gemapatas, kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya pemasangan tanda batas tanah. Dengan kesadaran ini, diharapkan tidak ada lagi masalah sengketa tanah atau hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bahrun Abbas dalam sambutannya.

Ia menambahkan, langkah ini penting agar tidak ada lagi tindakan pencaplokan atau permasalahan terkait batas tanah di masa depan. Menurutnya, pemasangan patok batas tanah juga merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan sah atas hak kepemilikan tanah oleh negara.

Bahrun Abbas mengungkapkan, selain kewajiban masyarakat untuk memasang patok batas tanah, hal tersebut juga akan mengamankan aset dan memberikan jaminan kepastian status tanah.

“Kami sangat mengapresiasi diselenggarakannya Gemapatas ini, yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tanda batas tanah,” ujarnya.

Pemasangan tanda batas tanah, lanjutnya, akan memastikan bahwa hak milik masyarakat diakui dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Seruyan juga terus berupaya memberikan dukungan agar setiap tanah yang dimiliki masyarakat memiliki sertifikat yang sah.

Dengan harapan tersebut, Bahrun Abbas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ini demi terciptanya ketenangan dan keamanan dalam kepemilikan tanah. (ais)

Exit mobile version