26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ribuan Lembar Sisa Surat Suara dan Rusak di Seruyan Dimusnahkan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan secara resmi memusnahkan ribuan lembar surat suara lebih dan surat suara rusak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan cara dibakar bertempat di depan Gudang Logistik KPU Seruyan yang berada di Jalan Piere Tandean Kota Kuala Pembuang, Selasa (13/2).

Pemusnahan sisa atau kelebihan surat suara dan surat suara rusak Pemilu Tahun 2024 itu juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, Ketua KPU Seruyan M Abdiannoor, Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto hingga unsur Forkompinda lainnya.

Ketua KPU Seruyan, M Abdiannoor mengatakan bahwa, ada dua jenis surat suara yang dimusnahkan hari ini yaitu, surat suara untuk Pemilu reguler, dan juga untuk PSU yang ada kelebihan surat suara.

Baca Juga :  Satpol-PP Laksanakan Giat Kesegaran Jasmani Menghadapi Latapgar 2023

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan sisa surat suara dan juga surat suara rusak yaitu ada macan suara yang kita musnahkan bersama-sama hari ini. Untuk Pemilu Reguler total ada 1.821 lembar untuk surat suara pemilu reguler yang kami musnahkan dengan cara di bakar hari ini. Kemudian surat suara PSU Pemilu sebanyak 65 lembar,” kata Abdiannoor saat membuka rangkaian pemusnahan surat suara.

Adapun kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 yang dimusnahkan diantara dengan rincian surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 240 lembar, surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 697 lembar.

Selanjutnya surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 12 lembar, surat suara pemilu DPRD Provinsi sebanyak 139 lembar, surat suara pemilu Kabupaten/Kota sebanyak 733 lembar yang terbagi dalam tiga Dapil sehingga totalnya ada 1.821 lembar surat suara.

Baca Juga :  Lantik 15 Pejabat Struktural dan 3 Kades, Bupati seruyan Katakan Ini

Sedangkan untuk pemusnahan kelebihan surat suara PSU Pemilu Tahun 2024 adalah yaitu totalnya sebanyak 65 lembar surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Jadi kita juga ada kelebihan surat suara PSU yaitu sebanyak 65 lembar dan tadi kita musnahkan juga dengan cara dibakar,” pungkasnya. (ais/pri)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan secara resmi memusnahkan ribuan lembar surat suara lebih dan surat suara rusak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan cara dibakar bertempat di depan Gudang Logistik KPU Seruyan yang berada di Jalan Piere Tandean Kota Kuala Pembuang, Selasa (13/2).

Pemusnahan sisa atau kelebihan surat suara dan surat suara rusak Pemilu Tahun 2024 itu juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, Ketua KPU Seruyan M Abdiannoor, Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto hingga unsur Forkompinda lainnya.

Ketua KPU Seruyan, M Abdiannoor mengatakan bahwa, ada dua jenis surat suara yang dimusnahkan hari ini yaitu, surat suara untuk Pemilu reguler, dan juga untuk PSU yang ada kelebihan surat suara.

Baca Juga :  Satpol-PP Laksanakan Giat Kesegaran Jasmani Menghadapi Latapgar 2023

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan sisa surat suara dan juga surat suara rusak yaitu ada macan suara yang kita musnahkan bersama-sama hari ini. Untuk Pemilu Reguler total ada 1.821 lembar untuk surat suara pemilu reguler yang kami musnahkan dengan cara di bakar hari ini. Kemudian surat suara PSU Pemilu sebanyak 65 lembar,” kata Abdiannoor saat membuka rangkaian pemusnahan surat suara.

Adapun kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 yang dimusnahkan diantara dengan rincian surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 240 lembar, surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 697 lembar.

Selanjutnya surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 12 lembar, surat suara pemilu DPRD Provinsi sebanyak 139 lembar, surat suara pemilu Kabupaten/Kota sebanyak 733 lembar yang terbagi dalam tiga Dapil sehingga totalnya ada 1.821 lembar surat suara.

Baca Juga :  Lantik 15 Pejabat Struktural dan 3 Kades, Bupati seruyan Katakan Ini

Sedangkan untuk pemusnahan kelebihan surat suara PSU Pemilu Tahun 2024 adalah yaitu totalnya sebanyak 65 lembar surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Jadi kita juga ada kelebihan surat suara PSU yaitu sebanyak 65 lembar dan tadi kita musnahkan juga dengan cara dibakar,” pungkasnya. (ais/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru