26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Kearsipan Bukan Sekadar Dokumen Pelengkap, Harus Dipahami Setiap Aparatur

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip), terus berupaya memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan dengan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek).

Kegiatan ini berlangsung di Aula BKAD Seruyan dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adhian Noor, yang mewakili Pj. Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, pada Rabu (11/9).

Adhian Noor menekankan pentingnya pemahaman kearsipan di kalangan aparatur pemerintahan.

“Kearsipan harus dipahami dengan baik oleh setiap aparatur, dan arsip jangan dipandang hanya sebagai dokumen pelengkap. Saya berharap Bimtek ini diikuti dengan serius,” ujar Adhian Noor.

Menurut Adhian, urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap individu aparatur, perangkat daerah, maupun lembaga pemerintahan lainnya diwajibkan untuk melaksanakan tugas kearsipan.

Baca Juga :  Atasi Banjir, Pemkab Seruyan Akan Lakukan Reboisasi Hutan

Dia juga menambahkan bahwa banyak peraturan undang-undang yang mengatur tentang kearsipan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola arsip di setiap perangkat daerah guna memastikan ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan bukti yang sah.

“Kearsipan harus dipahami dengan baik oleh setiap perangkat daerah, dan pelaporan kearsipan wajib disampaikan secara berkala,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip), terus berupaya memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan dengan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek).

Kegiatan ini berlangsung di Aula BKAD Seruyan dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adhian Noor, yang mewakili Pj. Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, pada Rabu (11/9).

Adhian Noor menekankan pentingnya pemahaman kearsipan di kalangan aparatur pemerintahan.

“Kearsipan harus dipahami dengan baik oleh setiap aparatur, dan arsip jangan dipandang hanya sebagai dokumen pelengkap. Saya berharap Bimtek ini diikuti dengan serius,” ujar Adhian Noor.

Menurut Adhian, urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap individu aparatur, perangkat daerah, maupun lembaga pemerintahan lainnya diwajibkan untuk melaksanakan tugas kearsipan.

Baca Juga :  Atasi Banjir, Pemkab Seruyan Akan Lakukan Reboisasi Hutan

Dia juga menambahkan bahwa banyak peraturan undang-undang yang mengatur tentang kearsipan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola arsip di setiap perangkat daerah guna memastikan ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan bukti yang sah.

“Kearsipan harus dipahami dengan baik oleh setiap perangkat daerah, dan pelaporan kearsipan wajib disampaikan secara berkala,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru