28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Meningkatkan Kemampuan Personel Satpol-PP Melalui Latapgar

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor berharap melalui kegiatan pelatihan pemantapan dan penyegaran atau disingkat Latapgar dapat meningkatkan kemampuan anggota atau personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Seruyan saat membuka kegiatan Latapgar Anggota Satpol-PP Kabupaten Seruyan di Lapangan Tennis Indoor Kuala Pembuang, Selasa (7/11).

“Saya berharap melalui pelatihan pemantapan dan penyegaran atau Latapgar tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja dapat meningkatkan kemampuan personelnya untuk menjawab tuntutan maupun gejolak yang timbul di tengah masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu. Termasuk juga yang terindikasi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah. Secara umum Pj Bupati Seruyan, menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga :  Pangan di Seruyan Tersedia Dengan Baik

Yang menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Satpol-PP. Adalah menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Jadi hal itu juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018. Tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 3 Ayat (1) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mengenai ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (ais/jpg/ind)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor berharap melalui kegiatan pelatihan pemantapan dan penyegaran atau disingkat Latapgar dapat meningkatkan kemampuan anggota atau personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Seruyan saat membuka kegiatan Latapgar Anggota Satpol-PP Kabupaten Seruyan di Lapangan Tennis Indoor Kuala Pembuang, Selasa (7/11).

“Saya berharap melalui pelatihan pemantapan dan penyegaran atau Latapgar tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja dapat meningkatkan kemampuan personelnya untuk menjawab tuntutan maupun gejolak yang timbul di tengah masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu. Termasuk juga yang terindikasi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah. Secara umum Pj Bupati Seruyan, menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga :  Pangan di Seruyan Tersedia Dengan Baik

Yang menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Satpol-PP. Adalah menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Jadi hal itu juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018. Tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 3 Ayat (1) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mengenai ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (ais/jpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru