25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Untuk Petani di Seruyan, Ini Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan, Albidinnor mengatakan bahwa, untuk pupuk yang diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) nantinya akan disalurkan atau didistribusikan kepada para petani yang ada di kabupaten setempat.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) atau kelompok tani (Poktan).

“Dengan luas lahan maksimal dua hektare dan kalau misalkan lebih dari itu, petani tersebut hanya mendapatkan jatah pupuk subsidi untuk kebutuhan lahan dua hektare itu saja. Tentu nantinya akan kita salurkan kepada para petani dan untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan tersebut yang harus dipenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Kawal Anak Rajut Masa Depan Sesuai Keinginan

Selain itu lanjutnya, dalam sistem nantinya juga akan terlihat, karena satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya satu nama, sehingga bisa dipastikan tidak ada petani yang mendapatkan pupuk ganda atau doble.

Sedangkan, saat penyalurannya pun harus melengkapi syarat terlebih dahulu. Sehingga jika syaratnya sudah lengkap maka bisa mereka salurkan dan sebaliknya jika tidak lengkap maka tidak bisa disalurkan.

“Karena itu sudah jadi ketentuannya, terlebih lagi kuotanya terbatas, jadi harus betul-betul tepat sasaran bagi petani yang membutuhkan, sehingga mereka bisa terbantu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan baru-baru ini menerima sebanyak 5.795 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari jenis pupuk NPK, urea, SP36, 2A dan organik. Sehingga pupuk ini akan disalurkan kepada para petani.

Baca Juga :  Buka Lomba Balap Perahu Ketinting, Bupati : Utamakan Keselamatan





Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan, Albidinnor mengatakan bahwa, untuk pupuk yang diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) nantinya akan disalurkan atau didistribusikan kepada para petani yang ada di kabupaten setempat.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) atau kelompok tani (Poktan).

“Dengan luas lahan maksimal dua hektare dan kalau misalkan lebih dari itu, petani tersebut hanya mendapatkan jatah pupuk subsidi untuk kebutuhan lahan dua hektare itu saja. Tentu nantinya akan kita salurkan kepada para petani dan untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan tersebut yang harus dipenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Kawal Anak Rajut Masa Depan Sesuai Keinginan

Selain itu lanjutnya, dalam sistem nantinya juga akan terlihat, karena satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya satu nama, sehingga bisa dipastikan tidak ada petani yang mendapatkan pupuk ganda atau doble.

Sedangkan, saat penyalurannya pun harus melengkapi syarat terlebih dahulu. Sehingga jika syaratnya sudah lengkap maka bisa mereka salurkan dan sebaliknya jika tidak lengkap maka tidak bisa disalurkan.

“Karena itu sudah jadi ketentuannya, terlebih lagi kuotanya terbatas, jadi harus betul-betul tepat sasaran bagi petani yang membutuhkan, sehingga mereka bisa terbantu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan baru-baru ini menerima sebanyak 5.795 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari jenis pupuk NPK, urea, SP36, 2A dan organik. Sehingga pupuk ini akan disalurkan kepada para petani.

Baca Juga :  Buka Lomba Balap Perahu Ketinting, Bupati : Utamakan Keselamatan





Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru