KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar sosialisasi peraturan daerah kabupaten setempat.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini, dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor serta dihadiri pejabat lainnya dan Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman sebagai narasumber, Senin (2/12).
Pj Bupati menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan publikasi dan penyebaran informasi mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan kepada masyarakat untuk menjadi pedoman dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat hukum adat.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat yang merupakan inisiatif DPRD, kita sepakati begitu penting untuk diketahui dan dijadikan pedoman, guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah adat melalui penerbitan surat keterangan tanah adat,” katanya.
Tidak hanya itu, dia menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi produk hukum ini, juga akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdialog langsung dengan pihak narasumber.
“Dengan kegiatan ini, semoga dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan, serta mendorong kesadaran bagi masyarakat. Khususnya aparatur Pemerintah Daerah dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa untuk bergerak, menerapkan serta menyebarluaskan informasi mengenai peraturan daerah kabupaten Seruyan ini,” pungkasnya. (ais)