KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan sejak tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah berkomitmen untuk melaksanakan kaidah-kaidah keberlanjutan dalam produksi kelapa sawit melalui pendekatan yurisdiksi atau berbasis kewilayahan yang diinisiasi oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Hal itu disampaikan Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor saat membuka kegiatan Penilaian Tahap 2 Pendekatan Yuridiksi Roundtable on Sustainable Palm Oil di Aula Kantor Bappeda Litbang Kabupaten Seruyan, Selasa (1/10).
“Ini merupakan suatu kebanggaan bahwa kabupaten kami Seruyan menjadi salah satu pilot percontohan sertifikasi berbasis yuridiksi di tingkat kabupaten,” kata Djainuddin Noor.
Secara umum Pj Bupati Seruyan menjelaskan bahwa sertifikasi yurisdiksi minyak kelapa sawit dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan industri sawit, agar mengacu pada penerapan prinsip dan kriteria keberlanjutan di tingkat yurisdiksi atau kabupaten.
Dengan menyertifikasi suatu yurisdiksi, dalam konteks Seruyan adalah kabupaten, semua pelaku dalam rantai pasok minyak kelapa sawit, mulai dari perusahaan perkebunan hingga petani swadaya, pabrik, dan pengepul atau tengkulak harus memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan yang telah disediakan oleh kabupaten.
“Implementasi sertifikasi yurisdiksi merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana juga diamanatkan dalam RPJMN. Sebagai bentuk komitmen penerapan sertifikasi berbasis yuridiksi kami melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan multi stakholder bersama-sama mengupayakan banyak hal untuk pemenuhan tahapan demi tahapan yang tercantum dalam dokumen panduan pendekatan yuridiksi RSPO,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Seruyan, kelompok kerja sertifikasi yurisdiksi diarahkan sebagai forum multipihak yang mendiskusikan, menyusun strategi serta menyediakan pedoman bagi pelaku usaha sawit di kabupaten dalam menjalankan usahanya.
Untuk itu, regulasi yang telah disusun pokja dan disahkan oleh kepala daerah selanjutnya harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang berada di dalam wilayah Seruyan. Sehingga, praktik-praktik yang dilaksanakan sudah selaras dengan standar keberlanjutan. (ais/hnd)