25.1 C
Jakarta
Thursday, October 30, 2025

Bupati Apresiasi Bapemperda

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas kinerja dalam membentuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Yakni Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal. Apresiasi itu disampaikan Bupati saat menghadiri rapat paripurna III masa persidangan tahun 2025 di Gedung DPRD Pulang Pisau, Senin (27/10).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tendean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi dan Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim, serta dihadiri para anggota dewan dan undangan lainnya.

Rifa’i menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisikomisi DPRD, dan seluruh tim perumus yang telah bekerja keras dan cermat dalam menyusun serta menyempurnakan kedua Raperda inisiatif tersebut.

Baca Juga :  Bersama Dandim, Bupati Tinjau Kondisi Jalan Maliku-Bantanan

“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam merumuskan dan menyempurnakan dua Raperda inisiatif DPRD ini,” ujar Rifa’i.

Bupati menilai, Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya merupakan regulasi penting sebagai payung hukum dalam menjaga identitas dan martabat bangsa, sekaligus melestarikan nilainilai budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Pulang Pisau.

“Pemerintah daerah menyambut baik perumusan Raperda ini sebagai dasar hukum dalam menjaga identitas daerah melalui fi losofi cagar budaya yang lestari dan berkembang di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal dinilai memiliki substansi strategis dalam memperkuat peran lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Ini Pesan Pj Bupati Pulang Pisau di HUT Desa Kantan Muara

“Pemerintah daerah sepakat dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh tim perumus, baik dari sisi dasar hukum, redaksional, maupun ketentuan penutup dan penjelasan,” terang Bupati.

Rifa’i juga menyampaikan bahwa telah tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD untuk melanjutkan dua Raperda tersebut ke tahap berikutnya, yakni proses fasilitasi di tingkat provinsi.

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kedua Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan fasilitasi dan penomoran register,” jelasnya.

Bupati berharap proses fasilitasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar sehingga kedua Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau. (kpg/art)

 

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas kinerja dalam membentuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Yakni Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal. Apresiasi itu disampaikan Bupati saat menghadiri rapat paripurna III masa persidangan tahun 2025 di Gedung DPRD Pulang Pisau, Senin (27/10).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tendean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi dan Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim, serta dihadiri para anggota dewan dan undangan lainnya.

Rifa’i menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisikomisi DPRD, dan seluruh tim perumus yang telah bekerja keras dan cermat dalam menyusun serta menyempurnakan kedua Raperda inisiatif tersebut.

Baca Juga :  Bersama Dandim, Bupati Tinjau Kondisi Jalan Maliku-Bantanan

“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam merumuskan dan menyempurnakan dua Raperda inisiatif DPRD ini,” ujar Rifa’i.

Bupati menilai, Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya merupakan regulasi penting sebagai payung hukum dalam menjaga identitas dan martabat bangsa, sekaligus melestarikan nilainilai budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Pulang Pisau.

“Pemerintah daerah menyambut baik perumusan Raperda ini sebagai dasar hukum dalam menjaga identitas daerah melalui fi losofi cagar budaya yang lestari dan berkembang di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal dinilai memiliki substansi strategis dalam memperkuat peran lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Ini Pesan Pj Bupati Pulang Pisau di HUT Desa Kantan Muara

“Pemerintah daerah sepakat dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh tim perumus, baik dari sisi dasar hukum, redaksional, maupun ketentuan penutup dan penjelasan,” terang Bupati.

Rifa’i juga menyampaikan bahwa telah tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD untuk melanjutkan dua Raperda tersebut ke tahap berikutnya, yakni proses fasilitasi di tingkat provinsi.

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kedua Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan fasilitasi dan penomoran register,” jelasnya.

Bupati berharap proses fasilitasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar sehingga kedua Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau. (kpg/art)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/