PULANG PISAU โ Bupati
Pulang Pisau H Edy Pratowo mengungkapkan, kebijakan umum pengelolaan keuangan
daerah tahun 2019 terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Pulang Pisau masih
proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
Edy menyampaikan
secara singkat gambaran kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun 2019.
รขโฌลWalaupun yang digambarkan ini terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Pulang
Pisau masih proses audit oleh BPK RI Perwakilan Kalteng,รขโฌย ungkapnya.
Bupati
memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun Badan Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau, jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten Pulang Pisau tahun 2019 yaitu pendapatan daerah. Yang terdiri atas
pendapatan asli daerah yang ditargetkan Rp48,96 miliar lebih, terealisasi
sebesar Rp81,37 miliar lebih atau terealisasi sebesar 166,18 persen.
รขโฌลJika
dibandingkan terhadap realisasi PAD tahun 2018, ada kenaikan sebesar Rp38,76
miliar lebih atau sebesar 191 persen,รขโฌย
jelasnya.
Kemudian dari
pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp924, 65 miliar lebih, terealisasi
sebesar Rp899,97 miliar lebih atau terealisasi sebesar 97 persen. รขโฌลSedangkan
sumber laln-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp20,700
miliar, terealisasi sebesar Rp5,29 miliar lebih
atau terealisasi sebesar 25,59 persen,รขโฌย akuinya.
Bupati
mengungkapkan, untuk gambaran belanja daerah pada tahun 2019, dari total anggaran belanja sebesar Rp1,02
triliun lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp954,43 atau 92,68 persen.
Edy menegaskan,
untuk pencapaian kinerja masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai
pelaksana urusan wajib dan urusan pilihan telah dipaparkan dalam bentuk
indikator kinerja kunci (IKK) telah tergambarkan secara jelas dalam dokumen
buku laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2019.