PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau menegaskan seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja. Langkah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi memastikan setiap pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Disnakertrans Pulang Pisau Widi Harsono mengatakan, masih banyak pemberi kerja terutama di proyek jangka pendek yang belum patuh terhadap aturan pelaporan tenaga kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai hal itu berisiko besar, karena jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh tanggung jawab biaya akan ditanggung pemberi kerja.
“Ketika pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semua konsekuensi dan biaya akibat kecelakaan kerja menjadi beban pemberi kerja. Ini yang kami ingatkan terus,” ujar Widi, Minggu (26/10/2025), usai kegiatan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan.
Widi menegaskan, kewajiban pendaftaran ini berlaku bagi semua pihak, baik perusahaan besar, pekerja harian, maupun proyek konstruksi kecil. “Setiap tenaga kerja, tanpa kecuali, berhak atas keselamatan dan jaminan kesejahteraan yang layak,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, pekerja kontrak yang sudah berhenti masih bisa melanjutkan kepesertaannya secara mandiri agar tetap terlindungi dari risiko kerja di masa depan.
“Jangan sampai perlindungan berhenti hanya karena hubungan kerja selesai,” katanya.
Dengan meningkatnya kepatuhan dan pelaporan tenaga kerja, Widi berharap pengawasan ketenagakerjaan di Pulang Pisau bisa berjalan lebih optimal dan semua pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial secara merata.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menyambut baik langkah Disnakertrans Pulang Pisau. Ia menegaskan komitmen BPJS untuk mendukung percepatan pendaftaran tenaga kerja di wilayah tersebut.
“Kami mendorong seluruh pemberi kerja di Kalimantan Tengah, termasuk Pulang Pisau, untuk segera memanfaatkan fasilitas pendaftaran peserta. Pastikan semua pekerja terlindungi sejak awal,” kata Subhan.
Menurutnya, BPJS kini telah mempermudah proses pendaftaran dan layanan melalui aplikasi digital JMO (Jamsostek Mobile). Melalui aplikasi ini, pekerja maupun pemberi kerja dapat melakukan pendaftaran, mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), hingga mengajukan klaim secara online.
“Dengan layanan digital, proses lebih cepat, transparan, dan pekerja bisa merasa aman karena perlindungannya selalu aktif,” tutup Subhan. (tim)
