27.6 C
Jakarta
Friday, May 23, 2025

Kades Diminta Edukasi Warga Berstatus ODP

PULANG PISAU Para kepala desa (kades)
di Kabupaten Pulang Pisau diminta untuk mengedukasi warganya yang saat ini
berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Permintaan ini disampaikan Sekretaris
Gugus Tugas Covid-19, Salahudin.

Menurut dia, hal
itu perlu dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai corona virus disease
2019 (Covid-19). “Selain mengedukasi, kades juga bisa sekaligus mendata kembali
warganya yang kemungkinan masih ada yang belum terdata dari bepergian maupun
pulang dari luar daerah,” katanya, Senin (27/4).

Salahudin
berharap, kades maupun perangkat desa lainnya harus aktif memberikan edukasi
kepada warganya, bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai ODP maka yang bersangkutan
akan menjalani karantina dengan waktu 14 hari.

“Apabila masa
pemantauan beserta proses karantina selesai, maka yang bersangkutan dapat
beraktivitas seperti biasa dan jangan sampai dia malah terkucilkan karena
ketakutan yang berlebihan,” imbaunya.

Baca Juga :  Implementasikan UU Keimigrasian

Salahudin juga
minta kepada para kades untuk memperhatikan kebutuhan warganya yang ditetapkan
ODP selama masa karantina. “Terutama warga yang secara ekonomi tidak mampu,”
ujarnya.

Selain itu,
Salahudin juga meminta kepada tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di
Kabupaten Pulang Pisau untuk segera menyiapkan data warga yang masuk ODP
beserta jumlah keluarga  untuk persiapan
bantuan selama karantina mandiri.

Dia menambahkan,
jika ditemukan warga berstatus ODP agar segera diminta melakukan karantina
mandiri, dengan pengawasan ketat dari pihak desa. Dalam pengawasan itu,
pemerintah desa bilsa melibatkan  semua
unsur di desa. “Mulai RT, RW hingga kepala dusun,” ujar Salahudin yang juga
menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau itu.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Bakal Rampingkan Perangkat Daerah

Salahudin
mengungkapkan untuk data ODP di wilayah Pulang Pisau hingga Minggu (26/4)
sebanyak 10 orang yang tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya, Kahayan
Hilir enam orang yang terdiri dari empat orang dari Kelurahan Pulang Pisau,
satu orang dari Kelurahan Kalawa, dan Desa Mantaren I ada satu orang.

Selanjutnya, Kecamatan
Maliku sebanyak dua orang. Yaitu dari Desa Gandang satu orang dan Desa
Purwodadi satu orang. Setelah itu, dari Kecamatan Sebangau Kuala dua orang,
yaitu dari Desa Sebangau Mulya satu orang, dan Desa Sebangau Permai satu orang.

PULANG PISAU Para kepala desa (kades)
di Kabupaten Pulang Pisau diminta untuk mengedukasi warganya yang saat ini
berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Permintaan ini disampaikan Sekretaris
Gugus Tugas Covid-19, Salahudin.

Menurut dia, hal
itu perlu dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai corona virus disease
2019 (Covid-19). “Selain mengedukasi, kades juga bisa sekaligus mendata kembali
warganya yang kemungkinan masih ada yang belum terdata dari bepergian maupun
pulang dari luar daerah,” katanya, Senin (27/4).

Salahudin
berharap, kades maupun perangkat desa lainnya harus aktif memberikan edukasi
kepada warganya, bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai ODP maka yang bersangkutan
akan menjalani karantina dengan waktu 14 hari.

“Apabila masa
pemantauan beserta proses karantina selesai, maka yang bersangkutan dapat
beraktivitas seperti biasa dan jangan sampai dia malah terkucilkan karena
ketakutan yang berlebihan,” imbaunya.

Baca Juga :  Implementasikan UU Keimigrasian

Salahudin juga
minta kepada para kades untuk memperhatikan kebutuhan warganya yang ditetapkan
ODP selama masa karantina. “Terutama warga yang secara ekonomi tidak mampu,”
ujarnya.

Selain itu,
Salahudin juga meminta kepada tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di
Kabupaten Pulang Pisau untuk segera menyiapkan data warga yang masuk ODP
beserta jumlah keluarga  untuk persiapan
bantuan selama karantina mandiri.

Dia menambahkan,
jika ditemukan warga berstatus ODP agar segera diminta melakukan karantina
mandiri, dengan pengawasan ketat dari pihak desa. Dalam pengawasan itu,
pemerintah desa bilsa melibatkan  semua
unsur di desa. “Mulai RT, RW hingga kepala dusun,” ujar Salahudin yang juga
menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau itu.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Bakal Rampingkan Perangkat Daerah

Salahudin
mengungkapkan untuk data ODP di wilayah Pulang Pisau hingga Minggu (26/4)
sebanyak 10 orang yang tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya, Kahayan
Hilir enam orang yang terdiri dari empat orang dari Kelurahan Pulang Pisau,
satu orang dari Kelurahan Kalawa, dan Desa Mantaren I ada satu orang.

Selanjutnya, Kecamatan
Maliku sebanyak dua orang. Yaitu dari Desa Gandang satu orang dan Desa
Purwodadi satu orang. Setelah itu, dari Kecamatan Sebangau Kuala dua orang,
yaitu dari Desa Sebangau Mulya satu orang, dan Desa Sebangau Permai satu orang.

Terpopuler

Artikel Terbaru