27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Implementasikan UU Keimigrasian

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat
tim pengawasan orang asing (tim pora) Kabupaten Pulang Pisau dan penyebaran
informasi keimigrasian. Kegiatan tersebut sekaligus untuk pembentukan tim pra
pora tingkat kecamatan.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula
Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Kamis (4/7) itu dibuka Asisten I Sekda Pulang
Pisau Susilo I Tamin. “Kegiatan ini merupakan kegiatan pentingsebagai
implementasi undang-undang (UU) nomor 6 pasal 69 tahun 011 tentang
keimigrasian,” kata Susilo.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan
tersebut juga sebagai bentuk implementas dari peraturan menteri dalam negeri
nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan oaring asing dan organisasi
masyarakat asing di daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun
2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah.

Baca Juga :  12.390 Lansia di Pulpis Jadi Target Vaksinasi Covid

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk
tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif
yang mungkin timbul sebagai akibat perlintasan oraang antarnegara, keberadaan
dan kegiatan orang asing di wilayah Pulang Pisau,” katanya.

Susilo menegaskan, seluruh pihak
yang tergabung dalam tim pora kabupaten Pulang Pisau memiliki tanggung jawab
bersama-sama dalam mengawasi orang asing.

“Dengan kegiatan ini diharapkan
tidak ada lagi perbedaa data antar-setiap instansi yang berkompeten. Sehingga
informasi tentang keabsahan data dan kegiatan orang asing di Kabupaten Pulang
Pisau sesuai dengan izin tinggal serta izin kerjanya,” tandasnya. (art/ctk/nto)

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat
tim pengawasan orang asing (tim pora) Kabupaten Pulang Pisau dan penyebaran
informasi keimigrasian. Kegiatan tersebut sekaligus untuk pembentukan tim pra
pora tingkat kecamatan.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula
Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Kamis (4/7) itu dibuka Asisten I Sekda Pulang
Pisau Susilo I Tamin. “Kegiatan ini merupakan kegiatan pentingsebagai
implementasi undang-undang (UU) nomor 6 pasal 69 tahun 011 tentang
keimigrasian,” kata Susilo.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan
tersebut juga sebagai bentuk implementas dari peraturan menteri dalam negeri
nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan oaring asing dan organisasi
masyarakat asing di daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun
2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah.

Baca Juga :  12.390 Lansia di Pulpis Jadi Target Vaksinasi Covid

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk
tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif
yang mungkin timbul sebagai akibat perlintasan oraang antarnegara, keberadaan
dan kegiatan orang asing di wilayah Pulang Pisau,” katanya.

Susilo menegaskan, seluruh pihak
yang tergabung dalam tim pora kabupaten Pulang Pisau memiliki tanggung jawab
bersama-sama dalam mengawasi orang asing.

“Dengan kegiatan ini diharapkan
tidak ada lagi perbedaa data antar-setiap instansi yang berkompeten. Sehingga
informasi tentang keabsahan data dan kegiatan orang asing di Kabupaten Pulang
Pisau sesuai dengan izin tinggal serta izin kerjanya,” tandasnya. (art/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru