31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemkab Pulpis Bakal Rampingkan Perangkat Daerah

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, berdasar aturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2016 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, maka perlu dilakukan evaluasi kembali kelembagaan pada urusan pemerintahan daerah dan peraturan daerah (perda) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Tony saat menyampaikan pidato Bupati Pulang Pisau terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pulang Pisau nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan peranan daerah Kabupaten Pulang Pisau dan perubahan propemperda tahun 2021 pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau pekan lalu.

“Penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan anggaran (APBD) serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah,” tegas Tony.

Baca Juga :  Hasil Swab Enam OTG di Pulpis Negatif Covid-19

Tony juga mengungkapkan beberapa faktor yang mempengaruhi perlunya dilakukan penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, jumlah perangkat daerah sebanyak 37 termasuk kecamatan dengan luas wilayah 9.692,22 kilometer persegi terlalu gemuk atau berlebih.

Selanjutnya, jumlah pegawai yang hanya 3.274, sehingga ada perangkat daerah yang kekurangan pegawai dan mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal.

Selain itu, APBD berkurang atau mengalami penurunan akibat pemotongan anggaran sebagai akibat kebijakan pemerintah pusat dan kondisi wabah pandemi Covid-19 yang menyebabkan sebagian penerimaan negara dan daerah menurun drastis dan sangat berdampak bagi daerah, khususnya kabupaten Pulang Pisau yang tidak diketahui sampai kapan kondisi ini berakhir.

Baca Juga :  Jalur Perekonomian Kecamatan Sebangau Kuala Rusak

“Terakhir, dengan menurunnya penerimaan daerah, maka berdampak bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Sehingga sangat sedikitnya belanja-belanja strategis untuk pembangunan yang bisa menyentuh masyarakat,” tegasnya.

Memperhatikan beberapa hal tersebut, kata dia, dipandang perlu untuk melakukan evaluasi kelembagaan dengan penggabungan, penyesuaian/perubahan nomenklatur dan tipe.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, berdasar aturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2016 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, maka perlu dilakukan evaluasi kembali kelembagaan pada urusan pemerintahan daerah dan peraturan daerah (perda) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Tony saat menyampaikan pidato Bupati Pulang Pisau terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pulang Pisau nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan peranan daerah Kabupaten Pulang Pisau dan perubahan propemperda tahun 2021 pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau pekan lalu.

“Penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan anggaran (APBD) serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah,” tegas Tony.

Baca Juga :  Hasil Swab Enam OTG di Pulpis Negatif Covid-19

Tony juga mengungkapkan beberapa faktor yang mempengaruhi perlunya dilakukan penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, jumlah perangkat daerah sebanyak 37 termasuk kecamatan dengan luas wilayah 9.692,22 kilometer persegi terlalu gemuk atau berlebih.

Selanjutnya, jumlah pegawai yang hanya 3.274, sehingga ada perangkat daerah yang kekurangan pegawai dan mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal.

Selain itu, APBD berkurang atau mengalami penurunan akibat pemotongan anggaran sebagai akibat kebijakan pemerintah pusat dan kondisi wabah pandemi Covid-19 yang menyebabkan sebagian penerimaan negara dan daerah menurun drastis dan sangat berdampak bagi daerah, khususnya kabupaten Pulang Pisau yang tidak diketahui sampai kapan kondisi ini berakhir.

Baca Juga :  Jalur Perekonomian Kecamatan Sebangau Kuala Rusak

“Terakhir, dengan menurunnya penerimaan daerah, maka berdampak bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Sehingga sangat sedikitnya belanja-belanja strategis untuk pembangunan yang bisa menyentuh masyarakat,” tegasnya.

Memperhatikan beberapa hal tersebut, kata dia, dipandang perlu untuk melakukan evaluasi kelembagaan dengan penggabungan, penyesuaian/perubahan nomenklatur dan tipe.

Terpopuler

Artikel Terbaru