25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Ingat! Kantor yang Tutup Sementara karena Ada Pegawai Positif, Bukan L

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Penyebaran Covid-19 di
perkantoran Kabupaten Pulang Pisau masih menjadi ancaman. Ini setelah ditemukan
beberapa pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Bagaimana
aktivitas di kantor SOPD jika ditemukan kasus positif Covid-19 pada pegawainya?
Menyikapi kondisi tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten
Pulang Pisau ir H Saripudin menegaskan, kantor tersebut diminta untuk tutup.

“Kami minta
pelayanan di kantor itu untuk tutup. Tidak ada pelayanan tatap muka untuk
mencegah penularan Covid-19. Penutupan kantor dilakukan selama tiga hari.
Dengan catatan pelayanan pada masyarakat tetap jalan,” jawab Saripudin
, Rabu (27/1/2021).

Bagaimana sistem
kerja yang akan diterapkan? Saripdun menegaskan, pekerjaan yang tadinya
dilakukan di kantor dialihkan ke rumah. Jadi, lanjut dia, pegawai bekerja dari
rumah.
“Pegawai tidak libur. Mereka tetap bekerja. Mereka melakukan
pekerjaan di rumah,” tegas Saripudin.

Baca Juga :  Angkutan Kapur Untuk Lahan Food Estate Terjebak Jalan Rusak

Menurut
Saripudin, dengan kemajuan teknologi seperti saat ini hal itu tetap bisa
dilakukan.
“Setidaknya untuk layanan konsultasi tetap berjalan. Sehingga
masyarakat yang ingin mendapatkan informasi layanan di kantor itu tidak
terganggu,” ucapnya.

Karena, lanjut
dia, pelayanan masyarakat adalah prioritas. “Jadi, meskipun dalam kondisi
seperti itu, pelayanan masyarakat tetap jalan sebagaimana mestinya,” harap
Saripudin

Dia menambahkan,
saat kantor tutup nantinya petugas satgas penanganan Covid-19 akan melakukan
sterilisasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan. “Dengan demikian
diharapkan kantor tersebut bisa steril dari Covid-19 dan tidak terjadi penyebaran
virus tersebut,” tandas dia.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Penyebaran Covid-19 di
perkantoran Kabupaten Pulang Pisau masih menjadi ancaman. Ini setelah ditemukan
beberapa pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Bagaimana
aktivitas di kantor SOPD jika ditemukan kasus positif Covid-19 pada pegawainya?
Menyikapi kondisi tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten
Pulang Pisau ir H Saripudin menegaskan, kantor tersebut diminta untuk tutup.

“Kami minta
pelayanan di kantor itu untuk tutup. Tidak ada pelayanan tatap muka untuk
mencegah penularan Covid-19. Penutupan kantor dilakukan selama tiga hari.
Dengan catatan pelayanan pada masyarakat tetap jalan,” jawab Saripudin
, Rabu (27/1/2021).

Bagaimana sistem
kerja yang akan diterapkan? Saripdun menegaskan, pekerjaan yang tadinya
dilakukan di kantor dialihkan ke rumah. Jadi, lanjut dia, pegawai bekerja dari
rumah.
“Pegawai tidak libur. Mereka tetap bekerja. Mereka melakukan
pekerjaan di rumah,” tegas Saripudin.

Baca Juga :  Angkutan Kapur Untuk Lahan Food Estate Terjebak Jalan Rusak

Menurut
Saripudin, dengan kemajuan teknologi seperti saat ini hal itu tetap bisa
dilakukan.
“Setidaknya untuk layanan konsultasi tetap berjalan. Sehingga
masyarakat yang ingin mendapatkan informasi layanan di kantor itu tidak
terganggu,” ucapnya.

Karena, lanjut
dia, pelayanan masyarakat adalah prioritas. “Jadi, meskipun dalam kondisi
seperti itu, pelayanan masyarakat tetap jalan sebagaimana mestinya,” harap
Saripudin

Dia menambahkan,
saat kantor tutup nantinya petugas satgas penanganan Covid-19 akan melakukan
sterilisasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan. “Dengan demikian
diharapkan kantor tersebut bisa steril dari Covid-19 dan tidak terjadi penyebaran
virus tersebut,” tandas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru