PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau melakukan penataan parkir di kawasan Taman Sumbu Kurung Pulang Pisau. Dalam penataan kawasan parkir itu, Dishub Kabupaten Pulang Pisau telah menentukan kawasan yang dijadikan tempat parkir dan kawasan yang dilarang.
“Untuk kawasan yang dilarang parkir adalah di sisi kanan Jalan Tingang Menteng dari arah pasar. Di kawasan itu sudah kami pasang rambu larangan parkir,” kata Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi.
Dia menambahkan, kawasan parkir untuk pengunjung Taman Sumbu Kurung juga sudah ditentukan oleh pengelola parkir Dishub Pulang Pisau. “Di kawasan itu juga sudah ada petugas parkir yang berjaga. Nanti petugas parkir juga akan mengarahkan,” kata dia.
Supriyadi mengungkapkan, penataan parkir di kawasan Taman Sumbu Kurung itu juga untuk kelancaran lalu lintas di Jalan Tingang Menteng, tepatnya di depan Taman Sumbu Kurung. “Sehingga pengendara kendaraan bermotor menjadi nyaman saat melintas,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya kawasan parkir itu akan membantu kenyamanan pengunjung Taman Sumbu Kurung. “Jadi kendaraan pengunjung ada yang menjaga dan menata. Sehingga parkir kendaraan akan lebih rapi dan tertib,” kata Supriyadi.
Dia juga mengimbau pengelola parkir untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung Taman Sumbu Kurung. “Kami juga mengajak pengelola parkir untuk bersama-sama menjaga kebersihan di kawasan taman tersebut. Karena Taman Sumbu Kurung merupakan salah satu ikon Kota Pulang Pisau,” tandasnya. (art)