PULANG PISAU–Calon kepala desa (kades) dari empat desa mengajukan
gugatan terhadap hasil pemilihan kades (pilkades) serentak menuai gugatan, beberapa
waktu lalu. Keempat calon kades yang mengajukan gugatan itu dari Desa Kiapak,
Sei Bakau, Belanti Siam dan Bukit Rawi.
Menyikapi gugatan itu, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau bergerak cepat
untuk melakukan penanganan dan penyelesaian sengketa tersebut.
“Gugatan didominasi
pengaduan adanya dugaan pemilih dari luar desa,” kata Kepala DPMD Pulang
Pisau HM Syaripul Pasaribu, Rabu (25/9).
Syaripul menegaskan, pihaknya
mengakomodasi apa yang menjadi aduan calon kepala desa dari masing-masing desa
tersebut. “Sebagai bentuk respons, kami langsung mengunjungi setiap desa
dan menghadirkan semua calon kades. Baik yang menang maupun yang
kalah,” tegasnya.
Syaripul mengaku, dalam pertemuan
di masing-masing desa itu, pihaknya memfasilitasi aduan pihak-pihak yang
bersengketa. “Kami pertemukan semua calon, baik yang kalah dan menang
dalam sebuah forum rapat. Di situ kami fasilitasi untuk penyelesaian sengketa
itu,†ungkapnya.
Syaripul mengharapkan, dari
pertemuan seluruh calon kades diharapkan dapat memberikan gambaran penyelesaian
sengketa pilkades yang terjadi. “Hal itu guna memberikan pemahaman kembali
makna siap kalah dan siap menang, sebagaimana deklarasi damai yang sudah dilakukan
bersama sebelum pilkades berlangsung,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten I Sekda
Pulang Pisau Bidang Pemerintahan Susilo Tamin yang turut melakukan kunjungan ke
desa yang bersengketa mengharapkan hasil Pilkades akan menelurkan
pemimpin-pemimpin desa yang berkualitas berbekal dari berbagai permasalahan
yang terjadi.
Menurut dia, calon kades adalah
tokoh pilihan yang bersaing untuk memimpin desanya. “Diharapkan setiap
masalah yang terjadi tidak diperpanjang dan setelah putusan, siapa yang menang
nanti diharapkan bisa merangkul semua pihak untuk bersama-sama membangun desa,”
harap Susilo.
Dia menjelaskan, dalam penanganan
sengketa itu, pemerintah pada dasarnya bersifat fasilitator atas setiap
sengketa yang terjadi. “Hendaknya sengketa yang terjadi dicermati dengan
seksama agar penyelesaiannya tidak berbuntut panjang atau berlarut-larut,”
tandasnya. (art/ila/ctk/nto)