25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sinergikan Kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Ini Kata Bupati Pulang Pisau

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Jumat (8/4) lalu menerima kunjungan kerja KPP Pratama Palangka Raya, yang dipimpin Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Okto Syamsu Rizal didampingi Kepala KP2KP Pulang Pisau, Teguh Yuliantoro. Rombongan KPP Pratama tersebut diterima bupati di ruang kerja Bupati Pulang Pisau.

“Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlunya membangun dan mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata bupati saat itu.

Bupati mengaku menyambut baik dan memberikan apresiasi atas komunikasi dan kerja sama yang sudah terbangun dengan baik saat ini. “Khususnya antara Kantor Pajak dengan BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau,” kata dia.

Menurut Taty, terkait optimalisasi pengelolaan keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sangat baik. “Ini perlu terus dipertahankan,” pinta Taty.

Baca Juga :  Di Pulang Pisau, Satu Nama Bacaleg Daftar Lewat Dua Partai

Di tempat yang sama, Okto Syamsu Rizal menyampaikan, bahwa sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Dia mengungkapkan, salah satu tugasnya sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah adalah membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan saat ini sudah berjalan dengan intens.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (art/hnd)

Baca Juga :  Kelima Kalinya, Pemkab Pulpis Pertahankan Opini WTP

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Jumat (8/4) lalu menerima kunjungan kerja KPP Pratama Palangka Raya, yang dipimpin Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Okto Syamsu Rizal didampingi Kepala KP2KP Pulang Pisau, Teguh Yuliantoro. Rombongan KPP Pratama tersebut diterima bupati di ruang kerja Bupati Pulang Pisau.

“Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlunya membangun dan mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata bupati saat itu.

Bupati mengaku menyambut baik dan memberikan apresiasi atas komunikasi dan kerja sama yang sudah terbangun dengan baik saat ini. “Khususnya antara Kantor Pajak dengan BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau,” kata dia.

Menurut Taty, terkait optimalisasi pengelolaan keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sangat baik. “Ini perlu terus dipertahankan,” pinta Taty.

Baca Juga :  Di Pulang Pisau, Satu Nama Bacaleg Daftar Lewat Dua Partai

Di tempat yang sama, Okto Syamsu Rizal menyampaikan, bahwa sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Dia mengungkapkan, salah satu tugasnya sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah adalah membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan saat ini sudah berjalan dengan intens.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (art/hnd)

Baca Juga :  Kelima Kalinya, Pemkab Pulpis Pertahankan Opini WTP

Terpopuler

Artikel Terbaru