Site icon Prokalteng

DP3AP2KB Dalami Perebutan Hak Asuh Anak di Banama Tingang

dp3ap2kb-dalami-perebutan-hak-asuh-anak-di-banama-tingang

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau tengah melakukan pendalaman kasus perebutan hak asuh anak yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Banama Tingang.

“Kami masih melakukan pendalaman kenyataan yang terjadi di lapangan,” kata DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr H Bawa Budi Raharja, Selasa (24/8).

Bawa mengaku, dalam pendalaman itu pihaknya melihat dan mendengarkan secara langsung permasalahan yang disampaikan oleh masing-masing pihak. “Bukan hanya dari satu pihak, tetapi kami menggali permasalahan itu dari semua pihak. Mulai dari pihak mantan suami, mantan istri dan juga pihak anak, " jelas Bawa.

Dia menjelaskan, meskipun secara hukum, kata dr Bawa, kalau balita masih hak asuh ibu, tetapi dalam undang-undang perlindungan mengatakan anak di bawah 12 tahun hak sepenuhnya ke ibu.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya juga harus melihat anaknya merasa nyaman dengan siapa? Apakah nyaman bersama ibu atau bapaknya? Meskipun secara hukum kepada ibunya. Tetapi tidak harus asal rebut. “Tetapi harus melalui mediasi, sehingga dapat menemukan keputusan yang terbaik buat sang anak,” ucapnya.

Bawa menjelaskan, meskipun nantinya dalam mediasi itu harus sang anak harus ikut ibunya, tetapi sang bapak  juga tidak lepas tanggungjawab dengan memberikan biaya dan kasih sayang.

“Jangan sampai gara-gara perceraian, pembiayaan dan kasih sayang kepada anak itu terputus. Tetapi tanggung jawab tetap harus dipenuhi. Sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi dengan baik,” jelasnya.

Bawa juga mengungkapkan, dalam rangka sinkronisasi dampak yang ditimbulkan dari eksekusi putusan perceraian, pihaknya juga menjalin kerjasama dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau.

Tujuan dari kerjasama MoU dengan PA Pulang Pisau ini dalam rangka menjalin sinkronisasi dan juga dalam rangka memberikan masukan atau sebaliknya sebelum PA menjalankan eksekusi.

“Setelah PA melakukan eksekusi perceraian, pasti akan ada dampak yang ditimbulkan dan sebab dan akibatnya. Misalnya, bagaimana nasib sang ibu sebagai fungsi pemberdayaan perempuannya. Begitu juga nasib sang anak sebagai akibat dari perceraian tersebut,” kata dia.

Bawa menambahkan, sesuai tugas dan pokok fungsinya , DP3AP2KB berperan dan hadir dalam melakukan perlindungan terhadap nasib sang ibu dan juga dengan hak-hak anaknya setelah eksekusi. “Agar anak tetap mendapatkan haknya secara umum, dan intinya kita memfasilitasi agar hak-hak anak itu tidak merasa dirampas. Meskipun, orang tuanya broken home,” tandasnya.

Exit mobile version