26.8 C
Jakarta
Wednesday, October 16, 2024

Aparatur Daerah Dituntut Kerja Cepat dan Tepat

PULANG PISAU–Bupati Kabupaten Pulang Pisau H Edy Pratowo meminta kepada
aparatur untuk bekerja cepat dan tepat. Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pulang Pisau telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pulang Pisau tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata
usaha Negara, Selasa sore (22/10).

Edy menegaskan, saat ini para
pemangku kepentingan dan aparatur pemerintah, baik itu di pusat maupun di
daerah dituntut bekerja cepat dan tepat dalam melaksanakan proses pembangunan. Hal
itu bertujuan agar hasil pembangunan itu dapat segera dinikmati masyarakat. “Kita
(aparatur, red) tidak hanya dituntut untuk bisa berjalan, tetapi berlari
mengejar target pembangunan tersebut,” kata Edy.

Menurutnya, hal itu menjadi satu
rangkaian dari program reformasi birokrasi yang sedang digaungkan oleh pemerintah
saat ini. “Dengan adanya penyederhanaan alur perizinan dan pemberiaan pelayanan
publik yang prima berbasis masyarakat,” jelas Edy.

Baca Juga :  DLH Menambah Lima Kontainer Sampah

Di satu sisi, kata dia, ada
aturan hukum yang mengatur gerak langkah sebagai rambu-rambu yang harus
diperhatikan dan dipatuhi. “Khususnya yang bersinggungan langsung dengan aspek
keperdataan dan ketatausaha negara,” ungkap dia.

Menurut edy, terkadang dua hal
itu yang sering berbenturan. “Nantinya menimbulkan masalah hukum bagi para
pengambil kebijakan di daerah dalam melaksanakan proses pembangunan, sehingga
berisiko terjadi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan,”
beber dia.

Berkenaan dengan hal tersebut,
kata dia, Pemkab Pulang Pisau menjalin kesepakatan dengan Kejari Pulang Pisau
dalam penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dia menjelaskan, kesepakatan itu
merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk dalam pelaksanaan
kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan
lain oleh Kejari Pulang Pisau kepada Pemkab Pulang Pisau.

Baca Juga :  14,9 Miliar BLT-DD Untuk 8.315 KK selama Tiga Bulan

“Yakni dalam menghadapi
permasalahan hukum di bidang tata usaha negara. Baik sebagai penggugat maupun
tergugat. Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk menciptakan sinergisitas
antara Pemkab Pulang Pisau dengan Kejari Pulang Pisau,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

PULANG PISAU–Bupati Kabupaten Pulang Pisau H Edy Pratowo meminta kepada
aparatur untuk bekerja cepat dan tepat. Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pulang Pisau telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pulang Pisau tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata
usaha Negara, Selasa sore (22/10).

Edy menegaskan, saat ini para
pemangku kepentingan dan aparatur pemerintah, baik itu di pusat maupun di
daerah dituntut bekerja cepat dan tepat dalam melaksanakan proses pembangunan. Hal
itu bertujuan agar hasil pembangunan itu dapat segera dinikmati masyarakat. “Kita
(aparatur, red) tidak hanya dituntut untuk bisa berjalan, tetapi berlari
mengejar target pembangunan tersebut,” kata Edy.

Menurutnya, hal itu menjadi satu
rangkaian dari program reformasi birokrasi yang sedang digaungkan oleh pemerintah
saat ini. “Dengan adanya penyederhanaan alur perizinan dan pemberiaan pelayanan
publik yang prima berbasis masyarakat,” jelas Edy.

Baca Juga :  DLH Menambah Lima Kontainer Sampah

Di satu sisi, kata dia, ada
aturan hukum yang mengatur gerak langkah sebagai rambu-rambu yang harus
diperhatikan dan dipatuhi. “Khususnya yang bersinggungan langsung dengan aspek
keperdataan dan ketatausaha negara,” ungkap dia.

Menurut edy, terkadang dua hal
itu yang sering berbenturan. “Nantinya menimbulkan masalah hukum bagi para
pengambil kebijakan di daerah dalam melaksanakan proses pembangunan, sehingga
berisiko terjadi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan,”
beber dia.

Berkenaan dengan hal tersebut,
kata dia, Pemkab Pulang Pisau menjalin kesepakatan dengan Kejari Pulang Pisau
dalam penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dia menjelaskan, kesepakatan itu
merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk dalam pelaksanaan
kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan
lain oleh Kejari Pulang Pisau kepada Pemkab Pulang Pisau.

Baca Juga :  14,9 Miliar BLT-DD Untuk 8.315 KK selama Tiga Bulan

“Yakni dalam menghadapi
permasalahan hukum di bidang tata usaha negara. Baik sebagai penggugat maupun
tergugat. Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk menciptakan sinergisitas
antara Pemkab Pulang Pisau dengan Kejari Pulang Pisau,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru