Site icon Prokalteng

KUA-PPAS Mengacu RPD 2024-2026

Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menyapa unsur Forkopimda saat rapat paripurna, Rabu (22/11).

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan Tendean Indra Bela mengimbau himbauan agar rancangan program dan kegiatan perangkat daerah pada KUA-PPAS 2024 mengacu kepada Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 – 2026.

Menanggapi hal itu, Penjabat (PJ) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, bahwa KUA-PPAS 2024 telah mengacu kepada RPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 – 2026.

Selain itu Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan masukan agar Pj Bupati Pulang Pisau merealisasikan fokus pembangunan nasional tahun 2024 yang di antaranya adalah penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan dan menjaga inflasi daerah.

“Dapat saya sampaikan, bahwa fokus pembangunan nasional tahun 2024 yaitu penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan dan menjaga inflasi daerah inilah yang menjadi fokus dan salah satu prioritas program kerja saya sebagai Pj Bupati Pulang Pisau dalam ikut serta mensukseskan program pembangunan nasional tahun 2024,” kata Nunu saat paripurna.

Kemudian, atas permintaan agar pemerintah daerah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi Kemenpan-RB terkait kinerja pemerintah daerah dan reformasi birokrasi, yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam evaluasi SAKIP (sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan), Nunu mengungkapkan, saat ini Kabupaten Pulang Pisau masih menyandang predikat CC.

“Saya mengucapkan terima kasih dan dapat saya sampaikan, bahwa  pemerintah daerah akan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi Kemenpan-RB terkait kinerja pemerintah daerah dan reformasi birokrasi terkait evaluasi SAKIP yang masih menyandang predikat CC. Ke depan pemerintah daerah akan bekerja keras agar hasil evaluasi SAKIP meningkat predikat, meningkat menjadi lebih baik,” tegasnya.

Fraksi Partai Golkar juga meminta agar  pemerintah daerah segera menyusun Perkada tentang perjalanan dinas pimpinan dan anggota dprd sesuai amanat Perpres 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, Nunu mengatakan, pemerintah daerah akan segera menyusun Perkada tentang perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD sesuai amanat Perpres tersebut. (pri/art)

Exit mobile version