25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Patuhi Perda Ketertiban Umum!

PULANG PISAU รขโ‚ฌโ€œ Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
meminta masyarakat Pulang Pisau dapat mematuhi peraturan daerah (perda)
Kabupaten Pulang Pisau nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Eddy
menjelaskan, perda itu memuat beberapa poin yang harus dipatuhi masyarakat
Pulang Pisau. Di antaranya, tertib di jalan yang merupakan prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan.

รขโ‚ฌล“Termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan lainnya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas tanah, di bawah
tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air serta di atas permukaan air,รขโ‚ฌย kata
Edy.

Selanjutnya, kata dia, tertib lingkungan dan fasilitas umum.  Tempat umum adalah sarana yang
diselenggarakan pemerintah daerah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk
kegiatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ayo Jaga Kekompakan dan Kebersamaan

รขโ‚ฌล“Termasuk di dalamnya adalah semua perkantoran milik pemerintah daerah dan
perkantoran umum,รขโ‚ฌย jelas Edy.

Edy menambahkan, dalam perda itu juga mengatur tentang tertib tempat
hiburan dan keramaian. Dia mengungkapkan, yang dimaksud hiburan adalah segala
macam aau jenis keramaian, pertunjukkan, permainan atau segala bentuk usaha
yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 รขโ‚ฌล“Di mana untuk menonton serta
menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan, baik dengan dipungut
bayaran maupun tidak ddipungut bayaran atau gratis,รขโ‚ฌย tegas bupati. (art/abe/ctk/nto)

PULANG PISAU รขโ‚ฌโ€œ Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
meminta masyarakat Pulang Pisau dapat mematuhi peraturan daerah (perda)
Kabupaten Pulang Pisau nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Eddy
menjelaskan, perda itu memuat beberapa poin yang harus dipatuhi masyarakat
Pulang Pisau. Di antaranya, tertib di jalan yang merupakan prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan.

รขโ‚ฌล“Termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan lainnya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas tanah, di bawah
tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air serta di atas permukaan air,รขโ‚ฌย kata
Edy.

Selanjutnya, kata dia, tertib lingkungan dan fasilitas umum.  Tempat umum adalah sarana yang
diselenggarakan pemerintah daerah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk
kegiatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ayo Jaga Kekompakan dan Kebersamaan

รขโ‚ฌล“Termasuk di dalamnya adalah semua perkantoran milik pemerintah daerah dan
perkantoran umum,รขโ‚ฌย jelas Edy.

Edy menambahkan, dalam perda itu juga mengatur tentang tertib tempat
hiburan dan keramaian. Dia mengungkapkan, yang dimaksud hiburan adalah segala
macam aau jenis keramaian, pertunjukkan, permainan atau segala bentuk usaha
yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 รขโ‚ฌล“Di mana untuk menonton serta
menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan, baik dengan dipungut
bayaran maupun tidak ddipungut bayaran atau gratis,รขโ‚ฌย tegas bupati. (art/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru