PULANG PISAU – Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pulang Pisau
melakukan rapid test di Desa Garantung, Pangkoh 6, Kecamatan Maliku, Kabupaten
Pulang Pisau, Kamis (23/4/2020). Hasilnya, satu orang dinyatakan reaktiif
positif.
Melihat hasil itu, yang
bersangkutan langsung dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Tim gugus tugas covid-19 kabupaten Pulang Pisau pun langsung melakukan
penjemputan.
Satu orang yang dinyatakan PDP
ini adalah peserta ijtima di Gowa, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Saat
itu sudah dilakukan rapid test bersama pasien yang saat ini dinyatakan positif
covid-19.
“Saat rapid test waktu itu, PDP
yang ini saat itu hasilnya negatif. Kasus ini agak unik,†kata juru bicara
Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo, Kamis
(24/4/2020) sore.
Untuk itu pihaknya akan melakukan
penelusuran. “Apakah ini merupakan reaksi lambat dari virus itu atau yang
bersangkutan ada kontak dengan pasien positif di kecamatan Maliku,†tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya melakukan
rapid test lagi terhadap yang bersangkutan, karena puskesmas memiliki data
setelah adanya pasien positif di kecamatan Maliku.
“Memang saat akan dilakukan rapid
test dia sempat menolak. Namun setelah diberi pemahaman oleh petugas baru mau,â€
beber dia.
Hasil rapid test pertama, lanjut
Mul, dinyatakan reaktif positif. “Karena merasa tidak yakin, dilakukan rapid
test lagi dan ternyata hasilnya sama,†tegas dia.