26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Efek Covid, Realisasi PAD 2020 Baru Capai 72 Persen

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Realisasi pendapatan asli
daerah (PAD) kabupaten Pulang Pisau hingga Desember ini baru mencapai 72 persen
dari target sebesar Rp11 miliar. Menurut Kabid Pendapatan Daerah BPKAD Pulang
Pisau, Yessie, sulitnya mencapai target PAD tahun ini dampak pandemi Covid-19.

“Biasanya target
PAD selalu terlampaui. Tahun ini agak sulit. Masalah Covid-19 tidak bisa
dianggap enteng, karena berdampak pada berbagai bidang,” kata Yessie saat
dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Terlebih, lanjut
dia, saat itu pemerintah daerah membuat kebijakan membebaskan pajak rumah makan
untuk beberapa waktu. “Karena saat itu kondisinya memang tidak memungkinkan.
Mengingat pengunjung rumah makan juga menurun, sehingga omzetnya juga menurun.

Dia mengaku,
kontribusi pendapatan PAD yang diterima yakni dari pajak mineral bukan logam,
pajak katering. “Karena katering sifatnya semua perangkat daerah masih
menggunakan. Yakni untuk makan dan minum dan itu wajib membayar pajak 10 persen
untuk disetorkan dan tidak ada perubahan,” kata dia.

Baca Juga :  100 Ribu Bibit Ikan Papuyu Disalurkan di Mentaren 2

Sedangkan untuk
pajak rumah makan dan hiburan menurun. Terkait pajak bumi dan bangunan (PBB)
dia mengaku, hasilnya seperti tahun lalu cukup signifikan. Namun dia tidak
menampik kesadaran masyarakat dalam membayar PBB tergolong rendah. “Meskipun
dalam setahun hanya Rp15 ribu sampai Rp20 ribu,” ungkapnya.

Lebih jauh dia
mengungkapkan, untuk pajak sarang walet sangat rendah hanya 2,5 persen. “Misalnya
kalau satu kilogram harganya Rp10 juta, pajaknya hanya Rp250 ribu,” ungkapnya.

Namun, lanjut
dia, kesadaran pemilik sarang walet untuk membayar pajak rendah.
“Padahal di Kabupaten
Pulang Pisau cukup banyak sarang walet. Seperti di daerah Bahaur, Kecamatan
Kahayan Kuala,” ungkapnya.

Yessie mengaku,
sebelumnya pihaknya juga pernah melakukan pendataan dan sosialisasi terkait
pajak sarang walet. “Namun mereka juga sulit datang. Kalau kami lakukan
pendataan, mereka beralasan belum ada isinya,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Tak Buka Pasar Ramadan, Masyarakat Tak Dilarang Jualan

Yessie mengajak
masyarakat wajib taat bayar pajak. “Membayar pajak itu seperti beramal. Karena
pajak yang kita bayarkan akan dikelola pemerintah untuk selanjutnya digunakan
untuk pembangunan. Hasil pembangunan itu nanti dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat luas,” tandas Yessie.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Realisasi pendapatan asli
daerah (PAD) kabupaten Pulang Pisau hingga Desember ini baru mencapai 72 persen
dari target sebesar Rp11 miliar. Menurut Kabid Pendapatan Daerah BPKAD Pulang
Pisau, Yessie, sulitnya mencapai target PAD tahun ini dampak pandemi Covid-19.

“Biasanya target
PAD selalu terlampaui. Tahun ini agak sulit. Masalah Covid-19 tidak bisa
dianggap enteng, karena berdampak pada berbagai bidang,” kata Yessie saat
dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Terlebih, lanjut
dia, saat itu pemerintah daerah membuat kebijakan membebaskan pajak rumah makan
untuk beberapa waktu. “Karena saat itu kondisinya memang tidak memungkinkan.
Mengingat pengunjung rumah makan juga menurun, sehingga omzetnya juga menurun.

Dia mengaku,
kontribusi pendapatan PAD yang diterima yakni dari pajak mineral bukan logam,
pajak katering. “Karena katering sifatnya semua perangkat daerah masih
menggunakan. Yakni untuk makan dan minum dan itu wajib membayar pajak 10 persen
untuk disetorkan dan tidak ada perubahan,” kata dia.

Baca Juga :  100 Ribu Bibit Ikan Papuyu Disalurkan di Mentaren 2

Sedangkan untuk
pajak rumah makan dan hiburan menurun. Terkait pajak bumi dan bangunan (PBB)
dia mengaku, hasilnya seperti tahun lalu cukup signifikan. Namun dia tidak
menampik kesadaran masyarakat dalam membayar PBB tergolong rendah. “Meskipun
dalam setahun hanya Rp15 ribu sampai Rp20 ribu,” ungkapnya.

Lebih jauh dia
mengungkapkan, untuk pajak sarang walet sangat rendah hanya 2,5 persen. “Misalnya
kalau satu kilogram harganya Rp10 juta, pajaknya hanya Rp250 ribu,” ungkapnya.

Namun, lanjut
dia, kesadaran pemilik sarang walet untuk membayar pajak rendah.
“Padahal di Kabupaten
Pulang Pisau cukup banyak sarang walet. Seperti di daerah Bahaur, Kecamatan
Kahayan Kuala,” ungkapnya.

Yessie mengaku,
sebelumnya pihaknya juga pernah melakukan pendataan dan sosialisasi terkait
pajak sarang walet. “Namun mereka juga sulit datang. Kalau kami lakukan
pendataan, mereka beralasan belum ada isinya,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Tak Buka Pasar Ramadan, Masyarakat Tak Dilarang Jualan

Yessie mengajak
masyarakat wajib taat bayar pajak. “Membayar pajak itu seperti beramal. Karena
pajak yang kita bayarkan akan dikelola pemerintah untuk selanjutnya digunakan
untuk pembangunan. Hasil pembangunan itu nanti dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat luas,” tandas Yessie.

Terpopuler

Artikel Terbaru