28.2 C
Jakarta
Thursday, May 22, 2025

Bupati Apresiasi Pembatasan Muatan Kendaraan

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menghadiri rapat koordinasi (rakor) dan kesepakatan bersama terkait pengaturan lalu-lintas angkutan hasil perkebunan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (20/5).

Rakor itu dipimpin langsung Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, sejumlah kepala perangkat daerah, asosiasi pengusaha serta pimpinan perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan yang beroperasi wilayah Kalimantan Tengah.

Bupati mengungkapkan, dalam pertemuan itu diperoleh kesepakatan. Yakni perusahaan besar swasta di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Kalimantan Tengah wajib mengikuti pembatasan muatan kendaraan. Batas maksimal tonase yang ditetapkan yakni 8 ton pada ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Baca Juga :  Paket Subsidi Pemprov Kalteng Jangkau Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Lamandau

Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025, tertanggal 20 Mei 2025. Kesepakatan itu sebagai respons terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase tinggi.

Rifa’i mengatakan, Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu perlintasan bagi perusahaan besar swasta.

“Tapi kita menerima manfaat rusaknya. Namun alhamdulillah sudah ada dapat kesepakatan. Setiap perusahaan besar swasta yang melintasi Jalan Gunung Mas, Pulang Pisau ke arah Palangka Raya tonase yang ditetapkan adalah 8 ton,” ungkap Rifa’i.

Dia mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi kesepakatan itu. “Karena sedikit banyak (penetapan tonase) akan menjaga kekuatan jalan yang ada di wilayah kita,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam poin pertama, seluruh perusahaan pengguna jalur tersebut wajib mematuhi klasifikasi jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kelayakan infrastruktur dan mencegah kerusakan akibat beban berlebih.

Baca Juga :  Hindari Diare Akibat Infeksi Rotavirus, Ini Langkah yang Ditempuh

Kedua menekankan pentingnya dukungan penuh dari pelaku usaha terhadap kebijakan penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam, sesuai aturan yang berlaku. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalteng mewujudkan sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.

Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh pihak yang telah menandatangani. Pengawasan akan dilakukan oleh dinas dan instansi terkait di tingkat provinsi, yang berkewajiban melaporkan langsung kepada gubernur. (art/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menghadiri rapat koordinasi (rakor) dan kesepakatan bersama terkait pengaturan lalu-lintas angkutan hasil perkebunan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (20/5).

Rakor itu dipimpin langsung Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, sejumlah kepala perangkat daerah, asosiasi pengusaha serta pimpinan perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan yang beroperasi wilayah Kalimantan Tengah.

Bupati mengungkapkan, dalam pertemuan itu diperoleh kesepakatan. Yakni perusahaan besar swasta di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Kalimantan Tengah wajib mengikuti pembatasan muatan kendaraan. Batas maksimal tonase yang ditetapkan yakni 8 ton pada ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Baca Juga :  Paket Subsidi Pemprov Kalteng Jangkau Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Lamandau

Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025, tertanggal 20 Mei 2025. Kesepakatan itu sebagai respons terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase tinggi.

Rifa’i mengatakan, Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu perlintasan bagi perusahaan besar swasta.

“Tapi kita menerima manfaat rusaknya. Namun alhamdulillah sudah ada dapat kesepakatan. Setiap perusahaan besar swasta yang melintasi Jalan Gunung Mas, Pulang Pisau ke arah Palangka Raya tonase yang ditetapkan adalah 8 ton,” ungkap Rifa’i.

Dia mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi kesepakatan itu. “Karena sedikit banyak (penetapan tonase) akan menjaga kekuatan jalan yang ada di wilayah kita,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam poin pertama, seluruh perusahaan pengguna jalur tersebut wajib mematuhi klasifikasi jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kelayakan infrastruktur dan mencegah kerusakan akibat beban berlebih.

Baca Juga :  Hindari Diare Akibat Infeksi Rotavirus, Ini Langkah yang Ditempuh

Kedua menekankan pentingnya dukungan penuh dari pelaku usaha terhadap kebijakan penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam, sesuai aturan yang berlaku. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalteng mewujudkan sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.

Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh pihak yang telah menandatangani. Pengawasan akan dilakukan oleh dinas dan instansi terkait di tingkat provinsi, yang berkewajiban melaporkan langsung kepada gubernur. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru