27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penanganan Jalan Desa Tak Perlu Tunggu APBD

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
menekankan kepada kepala desa (Kades) agar memperhatikan pembangunan yang
menjadi kewenangan desa. Karena menurut Edy, menu penggunaan dana desa (DD)
sudah diatur.

“Apakah itu untuk membangun
infrastruktur maupun pengembangan SDM. Semua sudah ada petunjuknya dalam
penggunaan DD,” kata Edy di depan para kades saat pembukaan pelatihan
peningkatan kapasitas aparatur desa se-Kabupaten Pulang Pisau.

Edy juga meminta kades agar
benar-benar memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan di desa yang bisa
ditangani. Dia mengungkapkan, Presiden RI Joko Widodo menggarisbawahi lima
tahun ke depan untuk pembangunan infrastruktur.

“Yang perlu kita pahami, terkait
anggaran pembangunan kita ada yang bersumber dari APBN, APBD provinsi dan
kabupaten. Jangan sampai ada pembangunan desa, seperti jalan desa minta ditangani kabupaten. Itu tidak
perlu lagi,” kata Edy.

Baca Juga :  Empat Calon Sekda Pulpis Jalani Tes Wawancara

Karena, lanjut Edy, untuk
pembangunan jalan desa atau jalan lingkungan desa itu bisa melalui DD. “Kecuali
jalan antardesa atau jalan desa ke kecamatan itu bisa menjadi tanggungan APBD
kabupaten. Untuk itu, dalam pembangunan lakukan sesuai kewenangan. Jalan desa,
selesaikan dengan DD,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Edy,
penanganan pembangunan dapat dilakukan lebih cepat karena sudah ada kewenangan
masing-masing. Edy juga menegaskan, pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan.
“Seperti peningkatan jalan di Kecamatan Kahayan Kuala yakni jalan menuju
Cemantan akan dilanjutkan. Namun dalam melakukan pembangunan itu tidak mungkin
seperti sulap, setahun selesai,” tegasnya.

Dia berharap, dengan semakin
meningkatnya infrastruktur jalan itu dapat membantu masyarakat dalam mengangkut
hasil perikanan dan pertanian untuk dijual keluar daerah. “Dengan demikian kami
harapkan akan dapat menimbulkan efek peningkatan ekonomi masyarakat,” harapnya.
(art/ami/nto)

Baca Juga :  SP 2020 Menuju Satu Data Indonesia

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
menekankan kepada kepala desa (Kades) agar memperhatikan pembangunan yang
menjadi kewenangan desa. Karena menurut Edy, menu penggunaan dana desa (DD)
sudah diatur.

“Apakah itu untuk membangun
infrastruktur maupun pengembangan SDM. Semua sudah ada petunjuknya dalam
penggunaan DD,” kata Edy di depan para kades saat pembukaan pelatihan
peningkatan kapasitas aparatur desa se-Kabupaten Pulang Pisau.

Edy juga meminta kades agar
benar-benar memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan di desa yang bisa
ditangani. Dia mengungkapkan, Presiden RI Joko Widodo menggarisbawahi lima
tahun ke depan untuk pembangunan infrastruktur.

“Yang perlu kita pahami, terkait
anggaran pembangunan kita ada yang bersumber dari APBN, APBD provinsi dan
kabupaten. Jangan sampai ada pembangunan desa, seperti jalan desa minta ditangani kabupaten. Itu tidak
perlu lagi,” kata Edy.

Baca Juga :  Empat Calon Sekda Pulpis Jalani Tes Wawancara

Karena, lanjut Edy, untuk
pembangunan jalan desa atau jalan lingkungan desa itu bisa melalui DD. “Kecuali
jalan antardesa atau jalan desa ke kecamatan itu bisa menjadi tanggungan APBD
kabupaten. Untuk itu, dalam pembangunan lakukan sesuai kewenangan. Jalan desa,
selesaikan dengan DD,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Edy,
penanganan pembangunan dapat dilakukan lebih cepat karena sudah ada kewenangan
masing-masing. Edy juga menegaskan, pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan.
“Seperti peningkatan jalan di Kecamatan Kahayan Kuala yakni jalan menuju
Cemantan akan dilanjutkan. Namun dalam melakukan pembangunan itu tidak mungkin
seperti sulap, setahun selesai,” tegasnya.

Dia berharap, dengan semakin
meningkatnya infrastruktur jalan itu dapat membantu masyarakat dalam mengangkut
hasil perikanan dan pertanian untuk dijual keluar daerah. “Dengan demikian kami
harapkan akan dapat menimbulkan efek peningkatan ekonomi masyarakat,” harapnya.
(art/ami/nto)

Baca Juga :  SP 2020 Menuju Satu Data Indonesia

Terpopuler

Artikel Terbaru