PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO โ Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) Pulang Pisau (Pulpis), Hans Kenedison, menegaskan,
operasi yustisi dalam rangka penegakkan protokol kesehatan (prokes) dapat
dilakukan sewaktu-waktu.
รขโฌลArtinya kapan
saja bisa dilakukan. Begitu juga untuk tempat, di mana saja bisa kami jadikan
sasaran. Terutama di tempat publik atau tempat berkumpul atau perlintasan
orang,รขโฌย kata Hans, kemarin (18/10) siang.
Untuk itu, tegas
dia, masyarakat harus tetap patuh dalam dalam melaksanakan dan menerapkan
protokol kesehatan. Sehingga jika sewaktu-waktu ada operasi yustisi tidak
terjaring.
รขโฌลNamun yang kami
harapkan, penerapan prokes bagi masyarakat bukan semata-mata karena adanya
operasi yustisi. Namun yang paling utama adalah kesadaran masyarakat untuk
melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,รขโฌย
ungkap Hans.
Apakah operasi
yustisi hanya dilaksanakan di kawasan perkotaan? Hans mengaku, kegiatan tersebut bisa
dilaksanakan di kecamatan-kecamatan.
Karena, tegas
dia, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakkan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu berlaku
untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Pulpis.
รขโฌลUntuk itu
penegakkan Perbup juga dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten. Ini sekaligus
memberi edukasi pada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes,รขโฌย tandasnya.