PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi hukum dan
perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Talio, Kecamatan
Pandih Batu, Selasa (17/3).
Kegiatan
tersebut sebagai upaya untuk pengembangan budaya hukum dan memasyarakatkan
hukum di tengah masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
Kegiatan tersebut selain dihadiri unsur tripika Pandih Batu, juga diikuti tidak
kurang dari 100 peserta.
“Dengan
dilaksanakannya penyuluhan hukum dan perundang-undangan ini diharapkan menjadikan
masyarakat tahu, sadar dan patuh terhadap hukum,†kata Asisten I Sekda Pulang
Pisau HM Syaripul Pasaribu saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo.
Dia
mengharapkan, dengan adanya kegiatan itu agar pengetahuan yang didapat dari
kegiatan tersebut dapat dijadikan bekal untuk disampaikan kepada masyarakat
yang ada di desa masing-masing.
Sementara itu,
ketua panitia pelaksana kegiatan yang juga Kabag Hukum Setda Pulpis Uhing
menungkapkan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi hukum dan
perundang-undangan itu untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah
desa dan masyarakat tentang hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga akan
terjadi peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Selain
itu, kegiatan ini juga sebagai ajang untuk menyampaikan informasi tentang
aturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang narkoba dan KDRT. Baik
itu kepada aparatur pemerintah desa dan juga kepada masyarakat,†kata Uhing.