PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama tadi mencabut izin usaha konsensi kawasan hutan. Dari beberapa izin yang dicabut, tiga di antaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Pulang Pisau.
“Ada tiga perusahaan yang izin-nya dicabut. Dua perusahaan di antaranya sudah mengantongi HGU (hak guna usaha) dan satu perusahaan belum mengantongi HGU dan belum beroperasi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Leting, Senin (17/1/2022).
Leting mengungkapkan, perusahaan itu berada di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang. “Perusahaan yang telah mengantongi HGU itu sudah operasional dan sebagian sudah produksi,” kata Leting.
Kendati demikian Leting mengaku, dirinya belum menerima SK pencabutan izin usaha itu. “Kami tahu lewat media. Kalau secara resmi belum kami terima. Kami juga belum tahu apa yang menjadi penyebab izin itu dicabut,” ujarnya.
Namun terkait kabar pencabutan izin itu Leting mengaku, dirinya juga sudah melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait. Khususnya perusahaan yang telah memiliki HGU.
“Mereka membenarkan kalau izin perusahaan itu dicabut. Namun pihak manajemen masik melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber Leting.
Leting juga mengaku, perusahaan yang telah memiliki HGU sudah melakukan pelepasan kawasan hutan. “Pelepasan kawasan sudah ada dan aktivitas dua perusahaan pemegang HGU itu juga berjalan,” tandasnya. (art)