PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pulang Pisau tengah menginventarisasi objek pemajuan kebudayaan (OPK) di wilayah tersebut.
Inventarisasi itu sebagai bentuk implementasi amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Pulang Pisau, Renhas Atrilus mengungkapkan, berdasarkan Permendikbud tersebut, seluruh daerah harus melakukan pendataan OPK. โSeluruh daerah diminta harus ada OPK,โ kata Renhas.
Dalam OPK itu ada beberapa yang menjadi pedoman. Di antaranya, adat istiadat, olahraga tradisional, permainan rakyat, budaya, ritual khusus, seni, dan lain sebagainya. โSemua OPK kami data. Pendataan kami lakukan di seluruh kecamatan,โ kata dia
Renhas mengungkapkan, sasaran dari pendataan itu adalah para pemangku adat di kecamatan. Yakni Mantir dan Damang dan unsur pendidikan yang mengetahui obyek-obyek kemajuan pendidikan,โ beber dia.
Dia menjelaskan, dalam Permendikbud itu juga diamanatkan, agar mencari solusi terkait permasalahan OPK. โMisalnya, seperti ritual khusus Tiwah. Apa yang menjadi masalah dan bagaimana solusinya. Itu yang diminta Permendikbud,โ bebernya.
Terkait ritual tiwah, lanjut dia, jika banyak keluarga belum melaksanakan tiwah keluarga karena terkendala masalah dana, maka pemerintah harus hadir di situ. โMungkin pemerintah bisa memberikan semacam support dana. Misalnya untuk melaksanakan tiwah massal,โ kata dia.