25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Pemkab Pulpis Gelar Lomba Kadarkum

PULANG PISAU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis)
telah menggelar lomba keluarga sadar hukum (kadarkum). Dengan kadarkum inilah,
Plt Sekda Pulpis Saripudin mengharapkan kesempatan ini bisa membuktikan jika
Sumber Daya Manusia (SDM) Pulpis unggul.

Bukan itu saja, ia berpesan
kepada peserta yang akhirnya berjuang di tingkat provinsi harus tetap menjaga
nama daerah. “Saya menaruh harapan besar tim lomba kadarkum yang akan mewakili
Kabupaten Pulang Pisau dapat tampil secara maksimal dan mengharumkan nama
daerah di tingkat provinsi yang akan digelar di Palangka Raya pada 26 September
mendatang,” harap dia.

Saripudin mengungkapkan, kadarkum
adalah wadah yang berfungsi untuk menghimpun warga masyarakat yang dengan
kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

“Salah satu cara dalam pembinaan
kadarkum adalah melalui kegiatan lomba desa keluarga sadar hukum yang akan
dilaksanakan beberapa saat lagi di tingkat provinsi Kalteng,” kata Saripudin,
Senin (16/9).

Baca Juga :  Ini Strategi Pemkab Pulpis Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Dia mengaku, Pemkab Pulpis telah
menetapkan lomba kadarkum ini sebagai agenda rutin tahunan yang dilaksanakan di
tingkat kabupaten dan diikuti oleh kelompok kadarkum dari masing-masing
kecamatan, PKK dan DWP dengan peserta mulai dari tingkat pelajar sampai dengan
masyarakat umum.

Menurut Saripudin, Pulpis harus
membuktikan kepada daerah lain bahwa Kabupaten Pulpis memiliki SDM yang unggul
dan berdaya saing dan tidak kalah dengan kabupaten lain yang ada di Kalteng.

“Kami datang bukan sekadar
sebagai penggembira, tapi kami datang sebagai sebuah tim kadarkum yang memang
layak untuk diperhitungkan,” tegasnya.

Dia juga berpesan kepada tim
lomba kadarkum Kabupaten Pulpis agar selalu menjaga kekompakan tim, soliditas
dan menjujung tinggi sportivitas selama pelaksanaan kegiatan. “Dalam bertutur
kata dan bersikap jaga norma-norma kesopanan dan kesantunan. Sebab kalian
membawa nama baik daerah bukan pribadi, kelompok ataupun golongan,” tegasnya
lagi.

Baca Juga :  PDAM Pulpis Rencanakan Kenaikan Tarif 50 Persen

Sementara itu, Kabag Hukum Setda
Pulang Pisau Supriyadi mengungkapkan, dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat
memberikan motivasi dan semangat guna meningkatkan moralitas tim kadarkum yang
akan bertanding mewakili kabupaten pulang pisau pada lomba kadarkum di tingkat
provinsi nanti.

“Kegiatan ini sebagai wadah uji
coba kemampuan tim baik secara individu maupun kelompok dalam hal penguasaan
materi yang akan diperlombakan dan mental bertanding. Sehingga dapat ditetapkan
tim inti kelompok kadarkum yang akan tampil dalam lomba kadarkum di tingkat
provinsi,” kata Supriyadi.

Dia mengungkapkan, ada beberapa
materi yang diperlombakan. Yakni; undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, UU nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selanjutnya UU nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dan terakhir UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

PULANG PISAU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis)
telah menggelar lomba keluarga sadar hukum (kadarkum). Dengan kadarkum inilah,
Plt Sekda Pulpis Saripudin mengharapkan kesempatan ini bisa membuktikan jika
Sumber Daya Manusia (SDM) Pulpis unggul.

Bukan itu saja, ia berpesan
kepada peserta yang akhirnya berjuang di tingkat provinsi harus tetap menjaga
nama daerah. “Saya menaruh harapan besar tim lomba kadarkum yang akan mewakili
Kabupaten Pulang Pisau dapat tampil secara maksimal dan mengharumkan nama
daerah di tingkat provinsi yang akan digelar di Palangka Raya pada 26 September
mendatang,” harap dia.

Saripudin mengungkapkan, kadarkum
adalah wadah yang berfungsi untuk menghimpun warga masyarakat yang dengan
kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

“Salah satu cara dalam pembinaan
kadarkum adalah melalui kegiatan lomba desa keluarga sadar hukum yang akan
dilaksanakan beberapa saat lagi di tingkat provinsi Kalteng,” kata Saripudin,
Senin (16/9).

Baca Juga :  Ini Strategi Pemkab Pulpis Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Dia mengaku, Pemkab Pulpis telah
menetapkan lomba kadarkum ini sebagai agenda rutin tahunan yang dilaksanakan di
tingkat kabupaten dan diikuti oleh kelompok kadarkum dari masing-masing
kecamatan, PKK dan DWP dengan peserta mulai dari tingkat pelajar sampai dengan
masyarakat umum.

Menurut Saripudin, Pulpis harus
membuktikan kepada daerah lain bahwa Kabupaten Pulpis memiliki SDM yang unggul
dan berdaya saing dan tidak kalah dengan kabupaten lain yang ada di Kalteng.

“Kami datang bukan sekadar
sebagai penggembira, tapi kami datang sebagai sebuah tim kadarkum yang memang
layak untuk diperhitungkan,” tegasnya.

Dia juga berpesan kepada tim
lomba kadarkum Kabupaten Pulpis agar selalu menjaga kekompakan tim, soliditas
dan menjujung tinggi sportivitas selama pelaksanaan kegiatan. “Dalam bertutur
kata dan bersikap jaga norma-norma kesopanan dan kesantunan. Sebab kalian
membawa nama baik daerah bukan pribadi, kelompok ataupun golongan,” tegasnya
lagi.

Baca Juga :  PDAM Pulpis Rencanakan Kenaikan Tarif 50 Persen

Sementara itu, Kabag Hukum Setda
Pulang Pisau Supriyadi mengungkapkan, dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat
memberikan motivasi dan semangat guna meningkatkan moralitas tim kadarkum yang
akan bertanding mewakili kabupaten pulang pisau pada lomba kadarkum di tingkat
provinsi nanti.

“Kegiatan ini sebagai wadah uji
coba kemampuan tim baik secara individu maupun kelompok dalam hal penguasaan
materi yang akan diperlombakan dan mental bertanding. Sehingga dapat ditetapkan
tim inti kelompok kadarkum yang akan tampil dalam lomba kadarkum di tingkat
provinsi,” kata Supriyadi.

Dia mengungkapkan, ada beberapa
materi yang diperlombakan. Yakni; undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, UU nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selanjutnya UU nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dan terakhir UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru