25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Badan Wakaf Bebas dari Pengaruh Kekuasan

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
menghadiri pengukuhan pegurus Badan Wakaf Indonesia (BWI). Edy menegaskan,
kelahiran BWI merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam undang-undang
nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.

“Kehadiran BWI sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
di Indonesia dan untuk kali pertamanya keanggotaan BWI diangkat oleh presiden
RI sesuai dengan keputusans presiden nomor 75/M tahun 2007 yang ditetapkan di
Jakarta pada 13 Juli 2007,” kata Edy.

Jadi, lanjut Edy, BWI adalah
lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam
melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh kekuasan manapun serta bertanggung
jawab kepada masyarakat,

Baca Juga :  Kades Harus Jeli Lihat Potensi Ekonomi Desanya

“Begitu juga dengan perwakilan
BWI Pulang Pisau yang baru saja dikukuhkan semoga mampu menjaga amanah untuk
mengelola wakaf yang ada di Pulang Pisau betul-betul bisa dinikmati oleh umat
dan memberikan kontribusi positif,” harap Edy.

Menurut Edy, hadirnya PBWI Pulang
Pisau melengkapi organisasi independen sosial keagamaan yang ada di lingkungan
kabupaten Pulang Pisau. “Ini juga telah disahkan oleh pemerintah melalui
perundang-undangan,” tegasnya.

Edy menambahkan, melalui PBWI dan
Kementerian Agama dapat bersinergi dengan pemerintah untuk bersama-sama
mengelola dan menjaga asset tanah wakaf. “Karena ini merupakan amanah umat yang
diharapkan bermanfaat untuk umat dan jangan sampai dibiarkan menjadi
kerikil-kerikil yang berpotensi pada permasalahan umat,” pesan Edy.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Konsisten Jalankan Program Kesehatan Gratis

Ia juga berharap, tanah wakaf itu
dapat produktif sehingga dapat mendaatangkan kemaslahatan yang luas bagi umat. (art/ctk/nto)

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
menghadiri pengukuhan pegurus Badan Wakaf Indonesia (BWI). Edy menegaskan,
kelahiran BWI merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam undang-undang
nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.

“Kehadiran BWI sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
di Indonesia dan untuk kali pertamanya keanggotaan BWI diangkat oleh presiden
RI sesuai dengan keputusans presiden nomor 75/M tahun 2007 yang ditetapkan di
Jakarta pada 13 Juli 2007,” kata Edy.

Jadi, lanjut Edy, BWI adalah
lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam
melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh kekuasan manapun serta bertanggung
jawab kepada masyarakat,

Baca Juga :  Kades Harus Jeli Lihat Potensi Ekonomi Desanya

“Begitu juga dengan perwakilan
BWI Pulang Pisau yang baru saja dikukuhkan semoga mampu menjaga amanah untuk
mengelola wakaf yang ada di Pulang Pisau betul-betul bisa dinikmati oleh umat
dan memberikan kontribusi positif,” harap Edy.

Menurut Edy, hadirnya PBWI Pulang
Pisau melengkapi organisasi independen sosial keagamaan yang ada di lingkungan
kabupaten Pulang Pisau. “Ini juga telah disahkan oleh pemerintah melalui
perundang-undangan,” tegasnya.

Edy menambahkan, melalui PBWI dan
Kementerian Agama dapat bersinergi dengan pemerintah untuk bersama-sama
mengelola dan menjaga asset tanah wakaf. “Karena ini merupakan amanah umat yang
diharapkan bermanfaat untuk umat dan jangan sampai dibiarkan menjadi
kerikil-kerikil yang berpotensi pada permasalahan umat,” pesan Edy.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Konsisten Jalankan Program Kesehatan Gratis

Ia juga berharap, tanah wakaf itu
dapat produktif sehingga dapat mendaatangkan kemaslahatan yang luas bagi umat. (art/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru