PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo menerbitkan surat edaran (SE). Surat bernomor: 800/188/BKPP/IV/2021 itu
tentang pembayasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau
cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
SE yang
dikeluarkan pada tanggal 12 April itu berisi tentang; pembatasan kegiatan
bepergian keluar daerah dan atau mudik. Dalam SE itu, pegawai ASN di lingkup
pemerintah kabupaten Pulang Pisau dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar
daerah dan atau mudik. “Larangan itu berlaku sejak tanggal 5-17 mei 2021,†kata Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin, Kamis
(15/4).
Dia menambahkan,
larangan itu bisa dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan
dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapat surat
tugas yang ditanda-tangani kepala kantor satuan kerja.
Saripudin
menegaskan, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas harus
memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas
penanganan Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan,†tegas dia.
Saripudin
menambahkan, dalam SE tersebut juga berisi pembatasan cuti. “Pegawai ASN tidak
mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tersebut. Yakni dari
tanggal 5 hingga 17 Mei 2021,†ucapnya.
Selain itu,
lanjut dia, kepala perangkat daerah dilarang memberikan cuti kepada pegawai
ASN. “Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi
pegawai ASN. Cuti melahirkan dan curi sakit bisa diberikan kepada pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja,†beber Saripudin.
Selanjutnya,
kata dia, dalam SE itu juga mengatur tentang upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 yang mewajibkan seluruh pegawai ASN wajib melakukan hidup bersih serta
menerapkan 5M plus 3T.
Dia menambahkan,
dalam SE itu juga berisi tentang disiplin pegawai. “Dalam menjamin
terlaksananya surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah wajib melaksanakan
beberapa ketentuan dalam penegakkan disiplin pegawai,†tandasnya.