33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Edy Pratowo Perpanjang Status Siaga Darurat di Pulang Pisau

PULANG PISAU-Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Senin
(13/4) sore menggelar rapat evaluasi. Rapat yang dilaksanakan di aula kantor
BPPKAD Pulang Pisau itu dipimpin langsung Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten
Pulang Pisau H Edy Pratowo.

Salah satu agenda utama rapat
evaluasi pencegahan dan penanganan covid 19 itu yakni terkait status Kabupaten
Pulang Pisau. “Dari rapat yang kami lakukan, diputuskan untuk status siaga
darurat diperpanjang selama 32 hari. Yakni dari tanggal 14 April sampai dengan
19 Mei 2020,” kata Edy.

Dengan perpanjangan status itu
diharapkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau bisa melaksanakan
tugas-tugas penanganan dan pencegahan covid-19. “Termasuk juga kaitannya dengan
operasional posko induk dan poslap juga kegiatan lain berkaitan posko,” kata
Edy.

Baca Juga :  Penyerapan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Harus Lebih Cepat

Edy menginginkan, posko induk dan
poslap dapat melengkapi standar operasional para personelnya. “Seperti
penggunaan masker dan alat pelindung diri bagi para petugas dan alat pengukur
suhu badan,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, para
petugas di posko dan poslap dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan selalu
terlindungi. “Mengingat mereka yang langsung bersentuhan dengan orang dari
luar,” bebernya.

Dia berharap, meski saat ini Pulang
Pisau berada pada zona kuning dengan lima orang yang dinyatakan PDP, Pulang
Pisau tidak sampai menjadi zona merah. “Kita berusaha jangan sampai masuk
merah. Mudahan-mudahan lima PDP itu semuanya 
tidak postif,” harapnya.

PULANG PISAU-Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Senin
(13/4) sore menggelar rapat evaluasi. Rapat yang dilaksanakan di aula kantor
BPPKAD Pulang Pisau itu dipimpin langsung Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten
Pulang Pisau H Edy Pratowo.

Salah satu agenda utama rapat
evaluasi pencegahan dan penanganan covid 19 itu yakni terkait status Kabupaten
Pulang Pisau. “Dari rapat yang kami lakukan, diputuskan untuk status siaga
darurat diperpanjang selama 32 hari. Yakni dari tanggal 14 April sampai dengan
19 Mei 2020,” kata Edy.

Dengan perpanjangan status itu
diharapkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau bisa melaksanakan
tugas-tugas penanganan dan pencegahan covid-19. “Termasuk juga kaitannya dengan
operasional posko induk dan poslap juga kegiatan lain berkaitan posko,” kata
Edy.

Baca Juga :  Penyerapan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Harus Lebih Cepat

Edy menginginkan, posko induk dan
poslap dapat melengkapi standar operasional para personelnya. “Seperti
penggunaan masker dan alat pelindung diri bagi para petugas dan alat pengukur
suhu badan,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, para
petugas di posko dan poslap dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan selalu
terlindungi. “Mengingat mereka yang langsung bersentuhan dengan orang dari
luar,” bebernya.

Dia berharap, meski saat ini Pulang
Pisau berada pada zona kuning dengan lima orang yang dinyatakan PDP, Pulang
Pisau tidak sampai menjadi zona merah. “Kita berusaha jangan sampai masuk
merah. Mudahan-mudahan lima PDP itu semuanya 
tidak postif,” harapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru