PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi mengungkapkan, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat desa di kabupaten Pulang Pisau belum terbentuk.
Insyafi yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau mengaku segera menindaklanjuti hal itu. “Kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pulang Pisau untuk pembentukkan PPID desa,” tegas Insyafi.
Dia mengungkapkan, kelembagaan PPID pelaksana di Kabupaten Pulang Pisau yang sudah terbentuk terdiri dari Sekretariat, Badan, Dinas sebanyak 29, kecamatan sebanyak delapan, BLUD (RSUD) satu PPID Pelaksana, BUMD (PDAM) satu PPID pelaksana dan kelurahan sebanyak empat PPID.
Insyafi mengungkapkan, pembentukan PPID Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan dan Dokumentasi dan Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Itu sebagau bentuk komitmen dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pulang Pisau. Termasuk penyampaian laporan ke Komisi Informasi, tersediannya ruang dan meja layanan informasi publik di PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau bertempat di Dinas Kominfo Standi Pulang Pisau, serta DIP yang dimuktahirkan,” tandasnya.