PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Kantor Agraria Tata
Ruang -Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar
sosialisasi pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) food estate
di Kabupaten Pulpis.
Kegiatan yang
dilaksanakan di aula Bappedalitbang setempat, Senin (12/10), dalam rangka
optimalisasi percepatan penataan aset daerah khususnya di lokasi food estate di
Kecamatan Pandih Batu dan Maliku.
Kegiatan dibuka
Asisten II Sekda Pulpis, Hanafi. Dia menegaskan, Pemkab menyambut baik dan mendukung pelaksanaan PTSL
di kawasan food estate.
Karena, lanjut
dia, dengan memiliki sertifikat maka seluruh aset yang dimiliki PEmkab di
kawasan food estate memiliki kepastian dan kekuatan hukum.
Untuk itu, tegas dia, Pemkab menyambut baik dan
mendukung pelaksanaan PTSL food estate, khususnya aset daerah. “Dengan memiliki
sertifikat, maka seluruh aset daerah sudah memiliki kekuatan hukum dan
memudahkan dalam inventarisasi aset,†kata Hanafi.
Di tempat yang
sama, Kepala Kantor Wilayah ATR-BPN Kalteng, Elijas B Tjahajadi mengatakan,
sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka percepatan penataan aset sebagaimana
diinisiasi KPK. “Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka optimalisasi
penataan aset daerah,†tegas Elijas.
Sebetulnya,
lanjut dia, program ini sudah dilaksanakan. Namun implementasi di lapangan
belum optimal. “Melalui PTSL Food Estate ini kita melakukan percepatan penataan
aset untuk diterbitkan sertifikat, khususnya di lokasi food estate,†ungkapnya.
Dia menjelaskan,
PTSL food estate aset daerah itu akan meliputi jalan provinsi, kabupaten,
pusat, pengairan, pasar, kantor desa, rumah ibadah dan aset-aset daerah
lainnya.
Pihaknya
berharap dukungan dan peran serta Pemkab Pulpis, pemerintah desa dan kecamatan
bersama-sama membantu pelaksanaan PTSL Food Estate ini. “Sehingga pelaksanaannya berjalan
aman dan lancar, †harap dia.