25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Ditengah pandemi Covid 19 ini. Seluruh
Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, diingatkan jangan sampai
mengabaikan protokol kesehatan.

“Kita sekarang diwajibkan
semua untuk menggunakan masker. Mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari
kerumunan,” kata Bupati Katingan dihadapan 14 Kepala Desa di wilayah
Kecamatan Sanaman Mantikei, ketika mengikuti kegiatan pelatihan di aula
Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin (12/10).

Jika di Kota Kasongan dan
sekitarnya kata Bupati, jangan coba-coba untuk tidak menggunakan masker, ketika
keluar rumah. Sebab hampir tiap hari, petugas gabungan mulai dari TNI Polri,
Satpol PP, menggelar razia atau operasi Yustisi.

“Jika ada Kades dari wilayah
Kecamatan Sanaman Mantikei ini tidak menggunakan masker. Maka siap-siap untuk
mendapatkan sanksi,” ujar Sakariyas.

Baca Juga :  Sama-Sama Membangun Katingan dengan Adat dan Budaya

Dijelaskan Sakariyas, sanksi yang
diberikan oleh petugas lapangan ada yang berupa sanksi sosial, hingga denda
sebesar Rp 100 ribu. Untuk itulah dia ingatkan, agar Kepala Desa yang bepergian
ke Kasongan untuk tidak lupa menggunakan masker.

“Ini sudah menjadi kewajiban
bagi kita. Bayangkan, jika ada Kepala Desa yang terkena sanksi moral. Malu.
Pasti viral,” sebut bupati.

Dia juga mengharapkan kepada
Kepala Desa untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warganya
masing-masing terkait kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai mana
telah diatur didalam Perbup. “Ini bagian dari upaya kita untuk memutus
mata rantai penularan Covid 19 di wilayah kita,” tandasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Ditengah pandemi Covid 19 ini. Seluruh
Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, diingatkan jangan sampai
mengabaikan protokol kesehatan.

“Kita sekarang diwajibkan
semua untuk menggunakan masker. Mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari
kerumunan,” kata Bupati Katingan dihadapan 14 Kepala Desa di wilayah
Kecamatan Sanaman Mantikei, ketika mengikuti kegiatan pelatihan di aula
Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin (12/10).

Jika di Kota Kasongan dan
sekitarnya kata Bupati, jangan coba-coba untuk tidak menggunakan masker, ketika
keluar rumah. Sebab hampir tiap hari, petugas gabungan mulai dari TNI Polri,
Satpol PP, menggelar razia atau operasi Yustisi.

“Jika ada Kades dari wilayah
Kecamatan Sanaman Mantikei ini tidak menggunakan masker. Maka siap-siap untuk
mendapatkan sanksi,” ujar Sakariyas.

Baca Juga :  Sama-Sama Membangun Katingan dengan Adat dan Budaya

Dijelaskan Sakariyas, sanksi yang
diberikan oleh petugas lapangan ada yang berupa sanksi sosial, hingga denda
sebesar Rp 100 ribu. Untuk itulah dia ingatkan, agar Kepala Desa yang bepergian
ke Kasongan untuk tidak lupa menggunakan masker.

“Ini sudah menjadi kewajiban
bagi kita. Bayangkan, jika ada Kepala Desa yang terkena sanksi moral. Malu.
Pasti viral,” sebut bupati.

Dia juga mengharapkan kepada
Kepala Desa untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warganya
masing-masing terkait kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai mana
telah diatur didalam Perbup. “Ini bagian dari upaya kita untuk memutus
mata rantai penularan Covid 19 di wilayah kita,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru