33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

BPPKAD Lakukan Pendataan Wajib PPJ Non-PLN

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau saat ini tengah melakukan pendataan terhadap wajib pajak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN.

Pendataan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng terkait pengendalian atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPPKAD. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalteng atas pengelolaan pendapatan pada BPPKAD menunjukkan  terdapat wajib PPJ non-PLN yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kami masih melakukan pendataan. Pendataan itu kami lakukan pada beberapa perusahaan mana saja di kabupaten Pulang Pisau yang memproduksi listrik sendiri dan saat ini pendataan sedang berjalan,” kata Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri, Senin (13/9).

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK RI perwakilan Kalteng, BPPKAD menganggarkan penerimaan dari PPJ dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp3 miliar dengan realisasi sebesar Rp2.925.408.929 atau sebesar 97,51 persen dari anggaran.

Baca Juga :  Pasar Murah Akan Digelar di Dua Kecamatan

PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga arus bolak balik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN. Dasar pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik. PPJ dikelompokkan menjadi dua. Yaitu PPJ PLN dan PPJ non-PLN serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011.

Dalam Perda tersebut diatur bahwa dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas yang tersedia, tingkat penggunaan listrik dan jangka waktu penggunaan listrik yang berlaku di wilayah daerah.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu BPPKAD menjelaskan, bahwa PPJ yang selama ini dipungut hanya berasal dari PLN, sementara PPJ non-PLN belum pernah dilakukan pendataan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat beberapa industri atau perusahaan perkebunan di Kabupaten Pulang Pisau yang menggunakan/membangkitkan listrik sendiri dengan menggunakan mesin generator set (genset) dengan daya di atas 200 KVA. Sehingga masuk kategori sebagai wajib pajak non-PLN. Yaitu; PT NAP (3000 KVA), PT MKM (650 KVA), dan PT SCP (NA).

Baca Juga :  Jalan Menuju Persawahan Desa Mulyasari Segera Ditingkatkan

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari Wajib Pajak Penerangan jalan Non-PLN yang belum terdaftar.

Kondisi tersebut disebabkan oleh pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menetapkan Keputusan Bupati tentang tata cara perhitungan dan nilai/harga jual listrik yang berasal dari bukan PLN sebagai acuan untuk melakukan perhitungan PPJ non- PLN

Untuk itu BPK merekomendasikan bupati Pulang Pisau agar Menetapkan Keputusan Bupati tentang tata cara perhitungan dan nilai/harga jual listrik yang bukan berasal dari PLN sebagai acuan untuk melakukan perhitungan PPJ non-PLN.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau saat ini tengah melakukan pendataan terhadap wajib pajak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN.

Pendataan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng terkait pengendalian atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPPKAD. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalteng atas pengelolaan pendapatan pada BPPKAD menunjukkan  terdapat wajib PPJ non-PLN yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kami masih melakukan pendataan. Pendataan itu kami lakukan pada beberapa perusahaan mana saja di kabupaten Pulang Pisau yang memproduksi listrik sendiri dan saat ini pendataan sedang berjalan,” kata Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri, Senin (13/9).

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK RI perwakilan Kalteng, BPPKAD menganggarkan penerimaan dari PPJ dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp3 miliar dengan realisasi sebesar Rp2.925.408.929 atau sebesar 97,51 persen dari anggaran.

Baca Juga :  Pasar Murah Akan Digelar di Dua Kecamatan

PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga arus bolak balik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN. Dasar pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik. PPJ dikelompokkan menjadi dua. Yaitu PPJ PLN dan PPJ non-PLN serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011.

Dalam Perda tersebut diatur bahwa dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas yang tersedia, tingkat penggunaan listrik dan jangka waktu penggunaan listrik yang berlaku di wilayah daerah.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu BPPKAD menjelaskan, bahwa PPJ yang selama ini dipungut hanya berasal dari PLN, sementara PPJ non-PLN belum pernah dilakukan pendataan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat beberapa industri atau perusahaan perkebunan di Kabupaten Pulang Pisau yang menggunakan/membangkitkan listrik sendiri dengan menggunakan mesin generator set (genset) dengan daya di atas 200 KVA. Sehingga masuk kategori sebagai wajib pajak non-PLN. Yaitu; PT NAP (3000 KVA), PT MKM (650 KVA), dan PT SCP (NA).

Baca Juga :  Jalan Menuju Persawahan Desa Mulyasari Segera Ditingkatkan

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari Wajib Pajak Penerangan jalan Non-PLN yang belum terdaftar.

Kondisi tersebut disebabkan oleh pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menetapkan Keputusan Bupati tentang tata cara perhitungan dan nilai/harga jual listrik yang berasal dari bukan PLN sebagai acuan untuk melakukan perhitungan PPJ non- PLN

Untuk itu BPK merekomendasikan bupati Pulang Pisau agar Menetapkan Keputusan Bupati tentang tata cara perhitungan dan nilai/harga jual listrik yang bukan berasal dari PLN sebagai acuan untuk melakukan perhitungan PPJ non-PLN.

Terpopuler

Artikel Terbaru