28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jadwal Seleksi Guru PPPK Tahap 3 Belum Jelas

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Jadwal seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulang Pisau belum diketahui secara pasti kapan dilaksanakan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko mengungkapkan, untuk pelaksanaan seleksi itu pihaknya menunggu dari pemerintah pusat. “Kami belum tahu kapan jadwal pelaksanaannya,” kata Wahyu.

Dia mengungkapkan, pada seleksi guru PPPK tahap 3, peserta pada seleksi tahap 1 dan 2 bisa mengikuti seleksi tersebut. Namun, lanjut dia, untuk seleksi tahap 3 ini terbuka secara nasional. “Artinya antarprovinsi bisa masuk,” ungkap Wahyu.

Selain itu, lanjut dia, guru yang sudah sertifikasi mereka memiliki poin penuh. “NIlainya 100 persen. Saat mendaftar, guru sertifikasi melampirkan sertifikat dan masuk dalam dapodik,” beber Wahyu.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Tambah Armada Pengangkut Sampah

Wahyu menambahkan, persyaratan lain bagi peserta seleksi guru PPPK tahap 3 yakni masih aktif mengajar. “Minimal masih aktif mengajar selama 3 tahun terakhir tanpa terputus,” tandasnya. (art)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Jadwal seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulang Pisau belum diketahui secara pasti kapan dilaksanakan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko mengungkapkan, untuk pelaksanaan seleksi itu pihaknya menunggu dari pemerintah pusat. “Kami belum tahu kapan jadwal pelaksanaannya,” kata Wahyu.

Dia mengungkapkan, pada seleksi guru PPPK tahap 3, peserta pada seleksi tahap 1 dan 2 bisa mengikuti seleksi tersebut. Namun, lanjut dia, untuk seleksi tahap 3 ini terbuka secara nasional. “Artinya antarprovinsi bisa masuk,” ungkap Wahyu.

Selain itu, lanjut dia, guru yang sudah sertifikasi mereka memiliki poin penuh. “NIlainya 100 persen. Saat mendaftar, guru sertifikasi melampirkan sertifikat dan masuk dalam dapodik,” beber Wahyu.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Tambah Armada Pengangkut Sampah

Wahyu menambahkan, persyaratan lain bagi peserta seleksi guru PPPK tahap 3 yakni masih aktif mengajar. “Minimal masih aktif mengajar selama 3 tahun terakhir tanpa terputus,” tandasnya. (art)

Terpopuler

Artikel Terbaru