PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pembentukan pos pelayanan teknologi desa (Posyantekdes). Kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan Kahayan Kuala pekan itu menghadirkan tiga narasumber.
Yakni, dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi dengan materi peraturan per undang-undangan dalam rangka memberikan wawasan kepada aparatur desa dan BPD dalam rangka pencegahan terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Hj Deni Widanarni dengan menyampaikan materi pembentukan Posyantekdes tingkat desa. Terakhir, Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul menyampaikan materi terkait pemanfaatan Aplikasi Pahari Mobile.
Syaripul yang sekaligus membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, Aplikasi Pahari Mobile sebagai bentuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah yang baik. “Dengan aplikasi itu, pemerintah desa dapat mewujudkan tiga hal. Yaitu; transparansi, penegakan hukum dan akuntabilitas publik,” kata Syaripul.
Dia mengungkapkan, dengan menjalankan aplikasi itu pemerintah dapat memberikan layanan administrasi dengan lebih cepat dan tepat efektif dan efisien. Karena, lanjut dia, dalam aplikasi tersebut telah memuat data administrasi kependudukan dan berbagai format surat yang baku dan umumnya diperlukan masyarakatnya.
“Sehingga dengan gunakan Aplikasi Pahari Mobile pemerintah desa dapat memberikan layanan tidak lebih dari dua menit saja,” ujarnya.
Selain mempermudah dalam pelayanan administrasi, kata dia, aplikasi ini juga memuat profil desa, struktur lembaga desa, potensi desa, tempat wisata dan data dan informasi kependudukan serta data keuangan.
“Ini sebagai upaya mendorong transparansi dan keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan dalam akuntabilitas publik sebagai upaya membangun pemerintah desa dan kelurahan yang baik dan bersih,” tandasnya.