PULANG PISAU – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Farisco JS Ibat mengaku, hingga pascaperayaan Idulfitri 1440 H, tidak ada aduan
buruh terkait keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Menurut Farisco, hal itu menandakan
pihak perusahaan mematuhi surat yang dilayangkan pihaknya. “Alhamdulillah tidak
ada aduan. Berarti tidak ada permasalahan dalam pembayaran THR kepada buruh
yang sudah menjadi tanggung jawab perusahaan,†kata Farisco, Senin (10/6/2019).
Dia mengaku, sebelumnya pihaknya
telah mewanti-wanti seluruh perusahaan yang ada di Pulang Pisau untuk membayar
THR kepada karyawan dengan tepat waktu.
Dia menegaskan, THR harus sudah
dibayar paling lambat tujuh hari menjelang hari raya. “Kami sudah menyampaikan
hal itu kepada seluruh perusahaan yang ada di Pulang Pisau. Kita harapkan semua
perusahaan bisa menaati hal itu,†kata Farisco.
Dia mengaku, untuk memastikan
pembayaran THR berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya juga selalu membuka
ruang pengaduan bagi buruh atau pekerja yang ingin mengadu karena belum
mendapat THR.
“Kami memang tidak membuka posko
khusus. Namun di kantor ini, kami siap menerima pengaduan. Jika terbukti ada perusahaan yang tidak
membayar THR, maka akan kami tindak tegas dengan pemberian sanksi. Namun sampai
hari ini (kemarin, red) tidak ada aduan,†tegasnya.
Fariso mengungkapkan, THR adalah
hak pekerja yang telah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Untuk itu, aturan tersebut harus dipatuhi,â€
tandasnya. (art/ami/ctk/nto)