28.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Pemkab Pulpis Wujudkan Masyarakat Inovatif

PULANG PISAU–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang
Pisau menggelar rapat koordinasi teknis pemerintah desa/kelurahan dan
peningkatan kapasitas aparatur desa/kelurahan se Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang dilaksanakan di aula
Bappedalitbang Pulang Pisau, Senin (9/9) pagi dibuka Asisten I Sekda Pulang
Pisau, Susilo I Tamin.

Susilo mengungkapkan, pertemuan
itu merupakan wadah silaturahmi antarpemerintah daerah dengan pemerintah desa, serta mengkoordinasikan segala strategi dan kebijakan pemerintah
daerah dalam membangun desa.

“Selain itu, untuk mendiskusikan
segala permasalahan yang dialami pemerintah desa dalam mewujudkan visi dan misi
bupati Pulang Pisau 2018-2023 dalam kepemimpinan kedua sebagai periode emas.
Kami ingin mewujudkan masyarakat kabupaten Pulang Pisau yang inovatif, maju,
berkeadilan dan sejahtera,” kata Susilo menyampaikan sambutan bupati.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Migor

Sebagai bentuk komitmen dan
keseriusan pemerintah daerah dalam membangun desa, Susilo mengaku Pemkab Pulang
Pisau telah menjalankan berbagai kebijakan dan startegi. Di antaranya,
memperhatikan kesejahteraan aparatur desa.

“Hal tersebut dibuktikan dengan
nilai penghasilan tetap dan tunjangan badan permusyawaratan desa Kabupaten Pulang
Pisau tertinggi di Kalteng dan berada di atas standar yang ditetapkan oleh
pemerintah. Harapan kami, nilai yang tinggi tersebut sejalan dengan perbaikan
kinerja aparatur desa dan badan permusyawaratan desa,” ungkapnya.

Dalam menjalankan tugas, ada
istilah hak dan kewajiban. Salah satu tugas dari pemerintah daerah yaitu
memastikan pemenuhan hak dari kepala desa setelah melakukan kewajibannya. Untuk
memenuhi hak dari kepala desa tersebut, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun
2014 pasal 26 ayat (c) dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan.

Baca Juga :  Mantap! Kini Jalan Poros Kantan Mulus

“Dari tiga hak tersebut yang akan
kami pastikan pemenuhannya yaitu jaminan kesehatan.  Saya berharap di tahun 2020 seluruh aparatur
desa dan badan permusyawatan desa sudah terdaftar dan mendapat jaminan
kesehatan,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

PULANG PISAU–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang
Pisau menggelar rapat koordinasi teknis pemerintah desa/kelurahan dan
peningkatan kapasitas aparatur desa/kelurahan se Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang dilaksanakan di aula
Bappedalitbang Pulang Pisau, Senin (9/9) pagi dibuka Asisten I Sekda Pulang
Pisau, Susilo I Tamin.

Susilo mengungkapkan, pertemuan
itu merupakan wadah silaturahmi antarpemerintah daerah dengan pemerintah desa, serta mengkoordinasikan segala strategi dan kebijakan pemerintah
daerah dalam membangun desa.

“Selain itu, untuk mendiskusikan
segala permasalahan yang dialami pemerintah desa dalam mewujudkan visi dan misi
bupati Pulang Pisau 2018-2023 dalam kepemimpinan kedua sebagai periode emas.
Kami ingin mewujudkan masyarakat kabupaten Pulang Pisau yang inovatif, maju,
berkeadilan dan sejahtera,” kata Susilo menyampaikan sambutan bupati.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Migor

Sebagai bentuk komitmen dan
keseriusan pemerintah daerah dalam membangun desa, Susilo mengaku Pemkab Pulang
Pisau telah menjalankan berbagai kebijakan dan startegi. Di antaranya,
memperhatikan kesejahteraan aparatur desa.

“Hal tersebut dibuktikan dengan
nilai penghasilan tetap dan tunjangan badan permusyawaratan desa Kabupaten Pulang
Pisau tertinggi di Kalteng dan berada di atas standar yang ditetapkan oleh
pemerintah. Harapan kami, nilai yang tinggi tersebut sejalan dengan perbaikan
kinerja aparatur desa dan badan permusyawaratan desa,” ungkapnya.

Dalam menjalankan tugas, ada
istilah hak dan kewajiban. Salah satu tugas dari pemerintah daerah yaitu
memastikan pemenuhan hak dari kepala desa setelah melakukan kewajibannya. Untuk
memenuhi hak dari kepala desa tersebut, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun
2014 pasal 26 ayat (c) dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan.

Baca Juga :  Mantap! Kini Jalan Poros Kantan Mulus

“Dari tiga hak tersebut yang akan
kami pastikan pemenuhannya yaitu jaminan kesehatan.  Saya berharap di tahun 2020 seluruh aparatur
desa dan badan permusyawatan desa sudah terdaftar dan mendapat jaminan
kesehatan,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru