31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ibas Yudhoyono: KPK Tidak Boleh Dilemahkan

DPR kembali menggulirkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menimbulkan polemik
karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas
mengatakan, ‎partai berlogo bintang mercy ini berkomitmen memperkuat KPK.
Sehingga tidak ada niat dari Demokrat untuk melemahkan KPK.

“Kami Fraksi Demokrat akan terus mengawal KPK. KPK tidak boleh
dilemahkan, KPK itu harus diperkuat dan KPK itu menjadi pilar pembangunan
pengawalan hukum dan di Indonesia,” ujar Ibas dalam acara pembekalam caleg
terpilih di JCC, Jakarta, Selasa (10/9).

Ibas mengatakan, dalam revisi UU KPK ini, KPK perlu mendengar
usulan publik dan usulan parlemen. Dia juga berpendapat, anggota dewan perlu
mendengarkan aspirasi KPK.

Baca Juga :  Jajaran Bawaslu Diminta Mulai Kerja Keras Pantau Konten Medsos

“Jadi, tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol. Tapi sekali
lagi, kami tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan, dan tidak boleh ada yang terlalu
kuat,” katanya.

Namun, Ibas menambahkan, sikap resmi Partai Demokrat mengenai
revisi UU KPK akan disampaikan dalam waktu dekat. ‎”Yang jelas nanti
teman-teman di parlemen akan menyampaikan pandangannya dan bekerja dengan
sebaik-baiknya,” pungkasnya.

eribu pemberontak dalam 10 hari terakhir,” tegasnya.(jpg)

 

DPR kembali menggulirkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menimbulkan polemik
karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas
mengatakan, ‎partai berlogo bintang mercy ini berkomitmen memperkuat KPK.
Sehingga tidak ada niat dari Demokrat untuk melemahkan KPK.

“Kami Fraksi Demokrat akan terus mengawal KPK. KPK tidak boleh
dilemahkan, KPK itu harus diperkuat dan KPK itu menjadi pilar pembangunan
pengawalan hukum dan di Indonesia,” ujar Ibas dalam acara pembekalam caleg
terpilih di JCC, Jakarta, Selasa (10/9).

Ibas mengatakan, dalam revisi UU KPK ini, KPK perlu mendengar
usulan publik dan usulan parlemen. Dia juga berpendapat, anggota dewan perlu
mendengarkan aspirasi KPK.

Baca Juga :  Jajaran Bawaslu Diminta Mulai Kerja Keras Pantau Konten Medsos

“Jadi, tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol. Tapi sekali
lagi, kami tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan, dan tidak boleh ada yang terlalu
kuat,” katanya.

Namun, Ibas menambahkan, sikap resmi Partai Demokrat mengenai
revisi UU KPK akan disampaikan dalam waktu dekat. ‎”Yang jelas nanti
teman-teman di parlemen akan menyampaikan pandangannya dan bekerja dengan
sebaik-baiknya,” pungkasnya.

eribu pemberontak dalam 10 hari terakhir,” tegasnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru