Site icon Prokalteng

Satpol PP Diminta Tunjukkan Eksistensi Tegakkan Perda

satpol-pp-diminta-tunjukkan-eksistensi-tegakkan-perda

PULANG PISAU,
PROKALTENG.CO
Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau diminta menunjukkan eksistensinya
dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) di
kabupaten Pulang Pisau.

Permintaan itu disampaikan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo dalam
peringatan hari ulang tahun (HUT) Satpol PP ke-71 dan HUT Linmas ke-59 yang
digelar di aula Mess Pemda beberapa waktu lalu.

“Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah. Harapan kami Satpol
PP bisa menujukkan eksistensinya dalam mengemban tugas tersebut,” tegas Edy.

Dengan demikian, lanjut dia, pelanggaran terhadap peraturan daerah bisa
ditekan dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi peraturan daerah semakin
meningkat. “Dalam penegakkan perda, kita harapkan Satpol PP mengedepankan
dengan cara humanis,” pinta Edy.

Selain itu, bupati juga meminta agar Satpol PP Pulang Pisau terus
menegakkan peraturan bupati (perbup) nomor 20 tahun 2020 terkait penanganan
Covid-19. “Terus sosialisasikan dan tegakkan perbup tersebut. Sehingga
masyarakat mematuhi penerapan protokol kesehatan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten
Pulang Pisau, Hans Kenedison mengungkapkan HUT ke-71 Satpol PP dan HUT ke-59
Linmas mengangkat tema; kesiapsiagaan Satpol PP dan Linmas dalam mendukung
pencegahan Covid-19 untuk Indonesia maju dan sehat.

“Kami dari Satpol PP Pulang Pisau dalam memutus Covid-19 selalu memberi
edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tidak henti-hentinya selalu mematuhi
protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam perbup nomor 20 tahun 2020,”
tegas Hans.

Dia mengaku, dalam penegakkan peraturan kepala daerah itu pihaknya juga
mengedepankan edukasi. “Terkait sanksi bagi pelanggar, lebih banyak yang
dikenakan sanksi sosial. Misalnya membersihkan fasilitas umum dan lain-lain.
Kami juga meminta bagi pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran lagi,”
tandasnya.

Exit mobile version